tirto.id - Rheza Herwindo, putra dari terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto enggan komentar setelah menjalani pemeriksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Rheza Herwindo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution.
Sesuai menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam, Rheza langsung menghindari buruan awak media yang ingin mengkonfirmasi terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan Rheza, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa penyidik ingin mendalami terkait dengan kepemilikan saham PT Mondialindo Graha Perdana.
Di saat bersamaan, KPK pada Jumat (22/12/2017) juga memeriksa Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, Priharsa menyatakan bahwa penyidik tidak mengkonfrontir Novanto dengan Rheza dalam proses penyidikan tersebut.
Menurut Priharsa, untuk pemeriksaan terhadap Novanto, penyidik mendalami terkait peran dari tersangka Anang Sugiana dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP. “Tidak dikonfrontir, keduanya diperiksa secara terpisah,” ungkap Priharsa.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017), Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 27 September 2017 lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP elektronik yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz