Menuju konten utama

Amnesty Indonesia Respons Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM

Pengakuan Presiden Jokowi atas pelanggaran HAM di masa lalu tersebut tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum.

Amnesty Indonesia Respons Pengakuan Jokowi soal Pelanggaran HAM
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Amnesty International Indonesia (AII) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Pengakuan Presiden atas pelanggaran HAM di masa lalu tersebut tidak ada artinya tanpa pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Januari 2023.

"Meski kami menghargai sikap Presiden Jokowi mengakui terjadinya pelanggaran HAM sejak tahun 1960-an di Indonesia, pernyataan ini sudah lama tertunda mengingat penderitaan para korban yang dibiarkan dalam kegelapan tanpa keadilan, kebenaran, dan pemulihan selama beberapa dekade," lanjut Usman.

Pemerintah hanya memilih 12 peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, sementara secara nyata mengabaikan kengerian kejahatan yang terkenal lainnya seperti pelanggaran yang dilakukan selama pendudukan dan invasi Timor Timur, Tragedi Tanjung Priok 1984, peristiwa penyerangan 27 Juli 1996, atau kasus pembunuhan Munir.

Bila presiden serius bicara kasus yang terjadi setelah tahun 2000, itu seharusnya juga disebutkan. Kelalaian ini, kata Usman, merupakan penghinaan bagi banyak korban.

Pemerintah mengabaikan fakta bahwa proses penyelidikan dan penyidikan setengah hati selama ini, termasuk dalam empat kasus yang tidak disebutkan telah menyebabkan pembebasan semua terdakwa dalam persidangan.

Jika presiden benar-benar berkomitmen mencegah terulangnya pelanggaran HAM berat, maka pihak berwenang Indonesia harus segera, efektif, menyeluruh, dan tidak memihak menyelidiki semua orang yang diduga bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu.

Lantas bila ada cukup bukti yang dapat diterima, pemerintah bisa menuntut mereka dalam pengadilan yang adil di hadapan pengadilan pidana. Presiden Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat usai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu dan menerima hasil laporan tim PPHAM di Istana Negara.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat," ujar Jokowi.

Dia pun memberikan dua kepastian setelah pengakuan tersebut yaitu presiden memastikan pemulihan hak korban 12 kejadian HAM berat dan menjamin bahwa kasus HAM berat diselesaikan dengan pendekatan yudisial.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu yang diakui oleh Presiden Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri