tirto.id - Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Amien Rais menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 123 Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Rabu (17/4/2019).
Amien datang ke TPS yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya pada pukul 07.45 WIB. Ia datang berjalan kaki dengan menantunya Ridho Rahmadi yang merupakan suami dari anak keempatnya Tasniem Rais.
Disusul kemudian Tasniem Rais, Hanum Rais, dan suami Hanum, Rangga Almahendra dengan mengendarai mobil. Di TPS, Amien sempat menunggu giliran untuk mencoblos sekitar 20 menit sebelum akhirnya dipanggil petugas TPS untuk melakukan pencoblosan.
Sesampainya di bilik suara, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlihat kebingungan membolak-balikkan surat suara dan sempat mengangkatnya. Lalu ia memanggil salah seorang petugas TPS yang kemudian menghampirinya.
Usai mencoblos, Amien menjelaskan ia sempat bingung karena mencari nama anaknya yakni Hanum Rais di surat suara calon anggota DPRD Yogyakarata karena tidak ada.
"Tadi saya cari nama [Hanum Rais] yang di [DPRD] DIY itu lho. Ternyata itu [surat suara Dapil] Sleman Utara. Lha ini anaknya," kata Amien, sambil menunjuk Hanum.
Hanum Rais yang menemani Amien Rais kemudian menjawab pertanyaan sang Ayah bahwa memang namanya tidak ada di surat suara lantaran ia mencalonkan diri di dapil yang berbeda dengan lokasi TPS.
Selain ayahnya, sejumlah orang juga sempat bertanya kepadanya lantaran di surat suara tidak ada namanya.
"Tadi ada yang tanya. Saya [nama Hanum Rais di surat suara] mana. Terus saya bilang enggak di sini [dapilnya]," kata Hanum yang juga politisi PAN ini.
Pada Pilpres 2019 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dua pasang calon yang akan memperebutkan jabatan kepresidenan. Paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bersamaan dengan itu, KPU juga menyelenggarakan pileg bersamaan dengan Pilpres 2019.
Puluhan ribu caleg terdaftar di 20 partai politik yakni 16 parpol tingkat nasional, dan empat parpol lokal tambahan khusus di Provinsi Aceh.
Sebanyak 17.610 kursi anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, 2.207 kursi anggota DPRD tingkat provinsi, 575 kursi anggota DPR RI, dan 136 kursi anggota DPD akan diperebutkan oleh semua caleg.
Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK) bisa mencoblos pilihannya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang yang telah ditentukan dengan membawa Formulir C6 sejak pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno