Menuju konten utama

Aliansi BEM Seluruh Indonesia Laporkan Menristekdikti ke Bawaslu

Aliansi BEM seluruh Indonesia melaporkan Menristekdikti Mohamad Nasir kepada Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran pemilu saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Brawijaya, Malang.

Aliansi BEM Seluruh Indonesia Laporkan Menristekdikti ke Bawaslu
Menristekdikti Mohamad Nasir berbicara saat menghadiri peresmian Artificial Intelegence (AI) di kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Kamis (28/3/19) . ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru/hp.

tirto.id - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia melaporkan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran pemilu di Universitas Brawijaya, Malang.

Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah mengatakan, pelaporan dilakukan karena ada kalimat yang disampaikan Mohamad Nasir berkesan mengajak dan menggiring opini para mahasiswa untuk memilih salah satu capres pada hari pencoblosan yang akan berlangsung 17 April mendatang.

"Yang menjadi perhatian para mahasiswa adalah adanya kalimat-kalimat yang menggiring opini dan tagar untuk memilih salah satu calon presiden, di mana hal ini telah termasuk unsur kampanye," jelas Nurdiansyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (30/3/2019) pagi.

Nurdiansyah pun menceritakan awal mula kejadian tersebut. Pada Rabu (27/3/2019) lalu, Nasir menghadiri Kuliah Umum bertemakan "Kebijakan kementerian menghadapi Era Revolusi Industri 4.0" sebagai nara sumber. Kegiatan ini diwajibkan kepada mahasiswa bidik misi angkatan 2016-2018 Universitas Brawijaya yang bertempat di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya, Malang.

"Tidak kurang ada sekitar 4000 audiens yang menghadiri kegiatan tersebut. Menurut kesaksian, pada awal sesi Menristekdikti menyampaikan materi terkait pentingnya berwirausaha dan bagaimana mahasiswa tidak hanya sekedar menjadi pekerja namun dapat pula menciptakan lapangan kerja," jelasnya.

Namun, lanjutnya, pada akhir sesi materi, Menristekdikti menampilkan QR Code dan meminta kepada audiens untuk dipindai. Situs yang terhubung dengan QR Code tersebut menampilkan beberapa gambar yang menunjukan kinerja Jokowi dalam masa jabatannya dan akuisisi capaian-capaian dalam pelunasan hutang, pembangunan infrastruktur, serta harga BBM.

Melihat hal tersebut, kata dia, para mahasiswa pun melakukan pemeriksaan terhadap profil menristekdikti. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan, Menristekdikti bukanlah anggota partai politik, Tim Kampanye, ataupun Pelaksana Kampanye yang didaftarkan ke KPU.

"Sehingga kami menganggap bahwa Menristekdikti telah melakukan pelanggaran pada Pasal 299 ayat 3 UU. No 7 tahun 2017. Selain itu, menristekdikti juga telah melanggar Pasal 280 ayat 1, dikarenakan melakukan kampanye di kampus sebagai tempat pendidikan," terangnya.

Menurutnya, hal ini bukanlah pertama kali yang dilakukan Menristekdikti meresahkan mahasiswa. Pada 20 Maret di Universitas Siliwangi, slide yang sama juga ditampilkan Ketika Menristekdikti menyampaikan materinya.

"Oleh karena itu, Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang diwakilkan oleh BEM KM UGM, BEM KM IPB, dan BEM KM UNJ melaporkan Mohamad Nasir atas dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu RI pada Jum'at 29 Maret 2019," kata dia.

Ia menambahkan, dalam laporan tersebut, pihaknya juga melampirkan bukti-bukti berupa gambar QR code dari Menristekdikti, gambar dari isi QR code, dan video menristekdikti ketika meminta mahasiswa memindai QR code yang berada di slide presentasi.

Selain itu, juga dilampirkan surat himbauan Bawaslu Nomor 1692/K.Bawaslu/PM.00.00X/2018 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN), Kampanye oleh Pejabat Negara Lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara.

"Melalui laporan ini, kami berharap bawaslu dapat memproses dan memberi tindakan tegas atas pelanggaran ini," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019

tirto.id - Politik
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Maya Saputri