Aksi Mahasiswa Tolak Revisi UU KPK di DPR Sekitar 800-an mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuntut keputusan kontroversial pemerintah terhadap revisi Undang-Undang KPK di depan gerbang gedung DPR/MPR, Gatot Soebroto, Jakarta pada Kamis (19/9/19).
Fotografer:
Hafitz Maulana ,
Andrey Gromico &
Bhagavad Gita Terbit 19 Sep 2019 14:04 WIB,
Diperbarui 21 Sep 2019 08:45 WIB
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus bertahan hingga pukul 20:00 WIB di gerbang DPR/MPR saat aksi protes menolak kebijakan revisi UU KPK pada hari Kamis (19/09/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Hafitz Maulana Minibus yang membawa mahasiswa berjalan membelah kerumunan mahasiswa yang menggelar aksi protes atas kebijakan revisi UU KPK di depan gerbang DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (19/09/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Bhagavad Sambadha Seorang penumpang bus mengambil gambar pesan dari atribut demonstrasi melalui ponselnya dari balik kaca saat aksi mahasiswa yang menolak revisi UU KPK di depan gerbang DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (19/09/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Bhagavad Sambadha Sebuah pesan dari atribut demonstrasi yang dibawa mahasiswa saat aksi penolakan kebijakan revisi UU KPK di depan gerbang DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (19/9/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Bhagavad Sambadha Seorang mahasiswa yang berpartisipasi dalam aksi penolakkan revisi UU KPK membuat sketsa suasana di depan DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (19/9/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Bhagavad Sambadha Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuju gerbang DPR/MPR dalam aksi protes menolak kebijakan revisi UU KPK pada Kamis (19/09/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Bhagavad Sambadha Mahasiswa memblokir jalan Gatot Subroto tepat di depan gerbang DPR/MPR hingga malam hari sebagai bentuk aksi protes terhadap revisi UU KPK, Kamis (19/9/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Hafitz Maulana Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus bertahan hingga pukul 20:00 WIB di gerbang DPR/MPR saat aksi protes menolak kebijakan revisi UU KPK pada hari Kamis (19/09/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Hafitz Maulana Orasi dan teaterikal mahasiswa dalam aksi penolakkan revisi UU KPK di depan gerbang DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (19/9/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Hafitz Maulana Seorang perwakilan mahasiswa berorasi di depan gerbang DPR/MPR terkait penolakkan revisi UU KPK pada hari Kamis (19/9/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Hafitz Maulana Perwakilan mahasiswa memberikan hasil keputusan pertemuannya dengan perwakilan DPR ke partisipan aksi demonstrasi menolak revisi UU KPK di depan gerbang DPR/MPR, Jakarta pada malam hari Kamis (19/9/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Andrey Gromico Siswa Sekolah Menengah Atas turut berpartisipasi bersama mahasiswa dalam aksi penolakkan revisi UU KPK hingga malam di depan gerbang DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (19/9/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Bhagavad Sambadha Beberapa spanduk yang menunjukkan sikap para mahasiswa yang menuntut penolakkan revisi UU KPK di depan gerbang DPR/MPR, Jakarta pada Kamis (19/9/19). Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/Hafitz Maulana Sekitar 800-an mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menuntut keputusan kontroversial pemerintah terhadap revisi Undang-Undang KPK di depan gerbang gedung DPR/MPR, Gatot Soebroto, Jakarta pada Kamis (19/9/19). Aksi mahasiswa tersebut sempat membuat kemacetan menjelang petang akibat jalan Gatot Soebroto yang menuju ke Slipi diblokir dari persimpangan Senayan. Aktivis antikorupsi, bahkan akademisi, sepakat menyimpulkan revisi UU KPK melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam revisi, misalnya, KPK tidak bisa lagi menyadap jika tidak diizinkan oleh Dewan Pengawas. tirto.id/ Hafitz Maulana, Bhagavad Sambadha, Andrey Gromico
Fotografer: Hafitz Maulana, Andrey Gromico & Bhagavad Gita