Menuju konten utama

Ahli Pidana: Vonis Mati Sambo Bisa Berubah di Aturan KUHP Baru

Ahli pidana menjelaskan peluang vonis mati Sambo bisa berubah, ketika perkaranya belum inkrah 2026, maka berlaku KUHP baru.

Ahli Pidana: Vonis Mati Sambo Bisa Berubah di Aturan KUHP Baru
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo duduk di ruang sidang pengadilan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, divonis hukuman mati. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menjelaskan apabila perkara Sambo belum inkrah pada 2026 saat KUHP baru berlaku, maka hukuman mati yang telah dijatuhkan masih bisa berubah.

Sebab, dalam KUHP baru disebut hukuman mati hanya menjadi alternatif dan ada masa percobaan 10 tahun jika terpidana berkelakuan baik hukuman bisa diturunkan.

"Cut off Sambo sampai tahun 2026 itu sudah inkrah atau belum? Jadi ada banding, kasasi, peninjauan kembali," ucap dia kepada Tirto, Kamis (16/2/2023).

Jika perkara Sambo inkrah alias berkekuatan hukum tetap, maka yang berlaku adalah undang-undang lama, yakni Sambo dihukum mati. "Tapi jika sampai tahun 2026 (kasus) Sambo belum inkrah, maka berlaku undang-undang baru," terang Hibnu.

Menurut Hibnu, bila terjadi perubahan dalam undang-undang yang baru, maka ada potensi digunakan undang-undang yang menguntungkan terpidana. Misal, ketika 10 tahun Sambo berkelakuan baik maka hukuman mati bisa dipertimbangkan untuk berubah.

"Sepanjang ada asesmen dari Mahkamah Agung. Kuncinya, ada pada penegak hukum sekarang, apakah dipercepat agar inkrah atau diulur hingga tahun 2026?" kata Hibnu.

Selanjutnya, Wamenkumham Eddy Hiariej menyatakan hukuman Sambo belum final karena masih ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Ketika perkara Sambo belum inkrah pada 2026, Sambo bisa mendapat pemberlakuan masa percobaan 10 tahun jika terpidana berkelakuan baik hukuman bisa diturunkan.

"Artinya apa? Kalau ini sampai dengan 2026 maka yang menguntungkan adalah KUHP nasional, masa percobaan 10 tahun," ujar Eddy.

Masa percobaan 10 tahun itu ditinjau kalau berkelakuan baik, maka bisa diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu 20 tahun.

Sebaliknya, bila Sambo tidak berkelakuan baik, maka eksekusi pidana mati bakal dilakukan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman mati bagi eks Kadiv Propam Polri itu. Putusan itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa seumur hidup.

Baca juga artikel terkait VONIS SAMBO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri