tirto.id - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar HR Agung Laksono membantah adanya keputusan DPP Partai Golkar yang akan memecat Setya Novanto dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
"Tidak ada keputusan DPP yang meminta agar Pak Novanto mundur dari jabatannya, apalagi sampai menunjuk Plt ketua umum partai," kata Agung Laksono melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Agung mengingatkan jajaran DPP Partai Golkar untuk lebih berhati-hati memberikan pernyataan terkait kondisi partai. Rekomendasi Tim Kajian Elektabilitas, kata dia, seolah-olah sudah menjadi keputusan DPP Partai Golkar. "Padahal, hasil kajian tersebut merupakan rekomendasi dan belum menjadi keputusan," katanya.
Agung menegaskan agar semua pihak di Partai Golkar dapat menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak memancing di air keruh, karena dapat membuat gaduh dan merusak soliditas partai yang sudah terbangun.
Sebelumnya, Tim Kajian Elektabilitas diketuai Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai, bekerja sama dengan Koordinator Bidang Kajian Strategis dan Sumber Daya Manusia Partai Golkar, Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus, memaparkan hasil survei tentang elektabilitas Partai Golkar yang menurun.
Dalam paparan tersebut dijelaskan, elektabilitas partai menurun karena citra partai yang buruk.
Hasil kajian tersebut juga dibuat beberapa rekomendasi, salah satunya adalah meminta Setya Novanto mundur dari jabatannya.
"Saya tidak menyalahkan hasil rekomendasi Tim Kajian Elektabilitas, tapi saya menyesalkan adanya tindakan dari elite Partai Golkar yang memanipulasi rekomendasi tersebut seolah-olah sudah menjadi keputusan partai," katanya.
Agung menegaskan, rekomendasi Tim Kajian Elektabilitas tersebut, belum pernah dibahas dalam rapat pleno DPP Partai Golkar, bagaimana mungkin menjadi keputusan.
Agung juga menegaskan, agar seluruh pengurus dan kader Partai Golkar di seluruh Indonesia tetap menjaga soliditas partai menjelang Pilkada Serentak tahun 2018.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH