tirto.id - Kerabat eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara periode 2015-2019 yaitu Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Akbar tersangkut gratifikasi yang diterima kakaknya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Utara, Utara Syahbudin.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan kasus Akbar merupakan pengembangan dari Ilham dan Syahbudin. Keduanya sudah divonis.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara dilanjutkan dengan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021," kata Karyoto, Jumat (15/10/2021).
Akbar ditahan selama 20 hari mulai 15 Oktober sampai 3 November 2021 di Rutan KPK. Ia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
Agung Ilmu Mangkunegara terkena operasi tangkap tangan pada Minggu (5/10/2019) malam. Agung divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Agung juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp74,6 miliar subsider 2 tahun terkait gratifikasi yang diterima dari berbagai proyek. Ia juga dicabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Editor: Zakki Amali