Menuju konten utama

ACTA Laporkan Polisi, PSI: Kami Datang Jika Dipanggil

"Kalo tidak ada halangan yang mendesak, kami pasti hadir," ujar Albert.

ACTA Laporkan Polisi, PSI: Kami Datang Jika Dipanggil
Konferensi pers partai PSI di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). FOTO/ tirto.id/Riyan setiawan

tirto.id -

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Herdarsam Marantoko melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Mabes Polri, Minggu (6/1/2019). Herdarsam melaporkan empat kader PSI yakni Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Ketua DPP PSI Tsama Amany, dan Juru Bicara PSI Dara Adinda atas kasus pemberian award kepada Prabowo-Sandi dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Advokat Jaringan Kerja Rakyat (Jangkar) PSI, Albert Aries mengatakan partainya siap hadir jika suatu saat dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan.
"Kalo tidak ada halangan yang mendesak, kami pasti hadir," ujarnya kepada Tirto di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Meskipun PSI dilaporkan ACTA, Albert menuturkan jika partainya tidak akan melaporkan balik.
"Sementara ini begitu. Mau ngapain lapor terus, istilahnya tidak ada habisnya juga," pukasnya.
Diketahui laporan Wakil Ketua ACTA itu diterima dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/0015/I/2019/Bareskrim dan telah menjadi laporan polisi dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim per tanggal 6 Januari 2019. Keempat kader PSI diduga melanggar pasal 156 KUHPidana Jo pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait BERITA HOAKS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari