Menuju konten utama

Abu Janda Diperiksa Soal Laporan Terhadap Rocky Gerung

Abu Janda hari ini Kamis (19/4/3018) diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Rocky Gerung atas kasus ujaran kebencian.

Abu Janda Diperiksa Soal Laporan Terhadap Rocky Gerung
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Rocky Gerung.

Abu Janda merupakan saksi pertama yang diperiksa karena kedua saksi lainnya untuk Rocky Gerung berhalangan hadir. Saat datang, ia membawa salinan beberapa halaman dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Selain membawa salinan KBBI, Abu Janda juga membawa beberapa bukti rekaman video dari salah satau acara televisi swasta di mana ucapan Rocky Gerung yang menyatakan "kitab suci itu adalah fiksi” dipermasalahkan.

Salinan tersebut dibawa oleh Abu Janda guna membuktikan secara aspek hukum formal bahwa penggunaan kata oleh Rocky adalah salah besar.

“Ini ada contoh, ini argumentasi dari pembuktian secara aspek hukum formal bahwa yang kami laporkan ini, si terlapor tidak bisa bermain kata. Dia tidak bisa bermain tafsir,” katanya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari Kamis (19/4/2018).

Ia menyebutkan, dalam bahasa Indonesia, KBBI jelas menjadi acuan. Abu Janda mengaku kitab suci juga menyebut bahwa kitab suci adalah Alquran, injil (Alkitab), dan lain-lain. Ia meyakini, Rocky Gerung sudah pasti terjerat pidana dan tidak bisa mengelak dari hukuman pidana.

“Dia tidak bisa berkelit lagi. Dia [misalnya] mengatakan ‘Saya nggak sebut spesifik agamanya apa.’ Itu nggak bisa karena dia gunakan bahasa Indonesia,” tegas Abu Janda.

Selain Abu Janda, nantinya polisi juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian dan orang bernama Ferdian. Keduanya merupakan saksi yang juga dihadirkan bersama dengan Abu Janda, tetapi akan diagendakan ulang.

Rocky dilaporkan oleh Abu Janda pada hari Rabu (11/4/2018). Laporan terhadap Rocky diterima dengan nomor laporan LP/2001/IV/2018/PMJ.Dit.Reskrimsus.

Rocky dianggap melakukan tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo