tirto.id - Ratusan pegawai pemerintah melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Dari pendataan Komisi Aparatur Sipil Negara, terdapat 694 pegawai melanggar, 492 di antaranya telah dikenai sanksi.
"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020), melansir Antara.
Bentuk pelanggaran adalah keterlibatan kampanye di media sosial. Pegawai juga terlibat pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.
Pelanggaran netralitas oleh ASN berdasar instansi sebagai berikut
- Kabupaten Purbalingga 56 ASN;
- Kabupaten Wakatobi 34;
- Kabupaten Kediri 21;
- Kabupaten Musi Rawas Utara 19;
- Kabupaten Sumbawa 18.
- Sulawesi Tenggara 90 ASN;
- Nusa Tenggara Barat 83;
- Jawa Tengah 74;
- Sulawesi Selatan 49;
- Jawa Timur 42.
Agus mengatakan asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Pelanggaran netralitas tersebut menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN.
"Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.