Menuju konten utama

1.213 Perusahaan Langgar Aturan PSBB DKI Jakarta, Sebagian Ditutup

Sebanyak 1.213 perusahaan melanggar aturan PSBB DKI Jakarta. Terdapat 307 perusahaan yang tetap beroperasi pada masa PSBB dengan dalih mendapatkan izin dari Kemenperin. 

1.213 Perusahaan Langgar Aturan PSBB DKI Jakarta, Sebagian Ditutup
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mengumumkan data terbaru jumlah perusahaan yang terbukti melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Berdasarkan data itu, hingga hari ini atau 15 Mei 2020, tercatat ada sebanyak 1.213 perusahaan yang terbukti melanggar aturan PSBB DKI Jakarta. Pada hari ini, pemberlakuan PSBB DKI Jakarta sudah masuk hari ke-36.

Dari jumlah tersebut, ada 202 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dan tetap melakukan kegiatan usaha pada saat PSBB masih berlaku di ibu kota.

Kepala Disnakertrans-E DKI Jakarta, Andri Yansah menyatakan penutupan sementara terhadap 202 perusahaan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan dan rencananya selesai 22 Mei 2020," kata Andri seperti dilansir Antara.

Ratusan perusahaan itu memiliki pekerja sebanyak 17.096 orang. Lokasinya tersebar di 5 wilayah, yakni Jakarta Pusat (33 perusahaan), Jakarta Barat (44), Jakarta Utara (37), Jakarta Timur (33) dan Jakarta Selatan (51).

Sementara 307 perusahaan lainnya yang melanggar aturan PSBB diberi peringatan dan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sanksi ini tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020, tetapi memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin itu mempunyai 56.410 pekerja. Adapun Lokasinya tersebar di Jakarta Pusat (5 perusahaan), Jakarta Barat (74), Jakarta Utara (102), Jakarta Timur (109) dan Jakarta Selatan (17).

Sebelumnya, Andri sudah mempertanyakan IOMKI yang dikeluarkan Kemenperin dan digunakan sebagai alasan ratusan perusahaan tetap beroperasi selama PSBB berlaku di DKI Jakarta.

"Menperin kasih izin terus, sementara kasus [positif corona] bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan, istilahnya tepat sasaran," kata Andri.

Selain itu, ada juga perusahaan yang termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan, tapi mendapat peringatan atau pembinaan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Jumlahnya mencapai 704 perusahaan, dengan total pekerja 86.482 orang.

Loksai ratusan perusahaan yang termasuk kategori ini berada di Jakarta Pusat (176), Jakarta Barat (82), Jakarta Utara (149), Jakarta Timur (144), Jakarta Selatan (149) dan Kepulauan Seribu (4).

Berdasarkan Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, hanya perusahaan yang termasuk ke dalam 11 sektor usaha diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku di DKI Jakarta.

Sektor-sektor tersebut adalah:

  • kesehatan;
  • bahan pangan/makanan/minuman;
  • energi;
  • komunikasi dan teknologi informasi;
  • keuangan;
  • logistik;
  • perhotelan;
  • konstruksi;
  • industri strategis;
  • pelayanan dasar,
  • utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
  • serta kebutuhan sehari-hari.

Baca juga artikel terkait PSBB

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom