Menuju konten utama

10 Orang Pengambil Paksa Jenazah Positif Corona Jadi Tersangka

Para tersangka diduga melakukan pengadangan ambulan dan menganiaya tenaga kesehatan.

10 Orang Pengambil Paksa Jenazah Positif Corona Jadi Tersangka
Ilustrasi Corona. foto/istockphto

tirto.id - Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Titan Firmansyah mengatakan, terdapat 10 orang yang diduga mengambil paksa jenazah positif COVID-19 yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun hanya tiga di antaranya, tak ditahan, melaikan hanya dikenakan wajib lapor.

"Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor," kata Firmansyah di Ambon, Kamis (9/7/2020).

Namun polisi tidak bersedia merinci siapa saja tiga orang yang dikenakan wajib lapor itu.

Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki. Sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO.

Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa. Mereka diduga terkait pengadangan mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah COVID-19, di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni lalu. Namun pejabat Dinkes Kota Ambon tidak menyebutkan hasil pelacakan yang dilakukan terhadap keluarga pasien atau almarhum HK tersebut.

Kapolreta Pulau Ambon Kombes Pol Leo SN Simatupang sebelumnya telah menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan, setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi.

Para tersangka ini diduga terlibat kasus pengdangan dan pengambilan paksa jenazah COVID-19, serta aksi pengeroyokan, dan penganiayaan seorang tenaga medis di RSUD Dr M Haulussy Ambon.

Menurut Kapolresta, tersangka dijerat telah melanggar pasal 214 KUHP juncto pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. Ancaman hukumannya, penjara selama tujuh tahun.

Kronologi kejadiannya, Tim Gugus Tugas yang hendak melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan COVID-19, pada Jumat (26/6/2020). Saat mobil ambulans yang membawa jenazah HK berada di Jalan Sudirman, ada sekelompok orang yang mencegatnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana