tirto.id - Wahana Visi Indonesia (WVI) bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA RI) menyelenggarakan kegiatan Lokakarya “Dari Riset Anak Menuju Kebijakan dan Layanan Ramah Anak”.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak dengan memastikan suara dan pengalaman anak menjadi dasar dalam pengembangan kebijakan dan layanan perlindungan anak.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2025, terdapat 11.049 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada kesehatan fisik, mental, perkembangan sosial, pendidikan, serta kesejahteraan anak dalam jangka panjang.
Meskipun berbagai kebijakan dan layanan telah tersedia untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak, masih banyak yang menghadapi hambatan dalam mengakses layanan perlindungan, termasuk proses pelaporan dan rujukan kasus yang aman dan ramah anak.
Untuk menjawab tantangan tersebut, WVI bersama para pemangku kepentingan menghadirkan forum yang mempertemukan anak, pemerintah, lembaga layanan, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan mitra perlindungan anak lainnya guna membahas hasil riset yang dilakukan oleh anak serta merumuskan langkah-langkah perbaikan sistem perlindungan anak.
Berikut tiga poin utama yang menjadi fokus kegiatan ini:
1. Suara Anak Menjadi Dasar Penguatan Kebijakan dan Layanan
Melalui riset yang melibatkan anak sebagai peneliti maupun sumber informasi, berbagai pengalaman, kebutuhan, tantangan, dan harapan anak terhadap layanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berhasil dihimpun. Hasil riset tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan kebijakan dan program yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak.
2. Penguatan Mekanisme Pelaporan dan Rujukan yang Aman
Anak sering menghadapi rasa takut, stigma sosial, kurangnya informasi, hingga kekhawatiran terhadap kerahasiaan saat melaporkan kasus kekerasan. Oleh karena itu, kegiatan ini mendorong pengembangan mekanisme pelaporan dan rujukan yang menjamin aksesibilitas, kerahasiaan, keselamatan, non-diskriminasi, dan kepentingan terbaik anak. Mekanisme yang aman dan berpusat pada anak menjadi kunci untuk memastikan anak korban memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan tanpa mengalami reviktimisasi.
3. Kolaborasi Multipihak untuk Memperkuat Kebijakan dan Penganggaran Perlindungan Anak
Diseminasi hasil riset dan lokakarya ini menjadi ruang dialog antara anak, pemerintah, lembaga layanan, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mengidentifikasi kesenjangan dalam kebijakan maupun layanan serta menyusun rekomendasi perbaikan yang dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.
Bryan dan Aulia mewakili 35 peneliti anak yang berasal dari wilayah dampingan WVI menyampaikan dari hasil penelitian mereka, bahwa “96 % anak pernah mendengar tentang kekerasan seksual terhadap anak, 39,5 % belum pernah mendengar tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 65,25% anak tidak mengetahui siapa yang membiayai layanan layanan perlindungan anak. Dalam riset temuan tersebut anak-anak juga merekomendasikan agar isu kekerasan seksual, Undang-undang TPKS, serta mekanisme rujukan menjadi bahan edukasi kepada anak-anak termasuk di sekolah dengan materi yang mudah dipahami oleh anak."
Yacobus Runtuwene selaku Technical Sector Director Wahana Visi Indonesia, menyampaikan “Salah satu prinsip penting dalam perlindungan anak adalah bahwa anak bukan sekadar penerima manfaat, tetapi pemegang hak yang suaranya harus didengar dan dihargai. Karena itulah, riset yang menjadi dasar pertemuan kita hari ini memiliki makna yang sangat strategis. Child-led research (CLR) ini merupakan inisiatif WVI setiap tahun yang melibatkan anak sebagai peneliti maupun sumber informasi untuk menggali pandangan mereka mengenai pelayanan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak.”
Ibu Titi Eko Rahayu selaku Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menuturkan, “Kegiatan ini diharapkan dapat menjembatani antara hasil riset dan kebijakan serta perbaikan layanan perlindungan anak di Indonesia. Tentunya riset seperti ini hanya akan memberikan manfaat yang besar apabila temuan dan rekomendasinya dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan, program, standar layanan, mekanisme pelaporan dan rujukan, maupun perbaikan terhadap tata kelola perlindungan anak yang sudah ada. Oleh karena itu, saya berharap hasil Child-Led Research (CLR) dan Risalah Kebijakan yang akan disampaikan pada hari ini dapat menjadi bahan refleksi bersama bagi pemerintah, lembaga layanan, masyarakat sipil, sekolah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penguatan mekanisme pelaporan dan rujukan yang lebih aman dan ramah anak”.
Masuk tirto.id
































