Menuju konten utama

WNA Asal AS Ditangkap di Bali karena Bawa 1.36 Gram Ganja

Seorang turis berkebangsaan AS ditangkap di Bali karena kedapatan membawa 1,36 gram neto di sebuah tas punggung miliknya. 

WNA Asal AS Ditangkap di Bali karena Bawa 1.36 Gram Ganja
Petugas Bea Cukai menggiring warga negara Amerika Serikat yang menjadi tersangka penyelundupan narkoba, JAP (kedua kiri) dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (19/6/2019). Warga negara Amerika Serikat itu ditangkap karena membawa 4,07 gram ganja dalam tasnya setibanya di Bali setelah terbang dari Hongkong. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd.

tirto.id - Seorang warga berkebangsaan Amerika Serikat berinsial JAP (24), ditangkap oleh petugas Bea Cukai karena membawa 1,36 gram neto ganja saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Rabu (19/6/2019).

“Di sini, kami melakukan uji laboratorium kalau itu adalah ganja dan digunakan untuk dirinya sendiri, jadi kita punya sistem analis, setiap penumpang yang datang ke Bali, untuk selanjutnya kita lakukan melalui analisis proviling itu,” kata Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, didampingi Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP Ngurah Rai, dikutip dari Antara Rabu (19/6/2019).

Ia mengungkapkan tujuan JAP ke Bali selain untuk berlibur, adalah untuk mengonsumsi ganja yang dibawanya.

Barang narkotika jenis ganja itu diperolehnya di San Fransisco, USA. JAP melakukan perjalanannya sendiri, dari AS menuju Hong Kong, kemudian ia melakukan transit beberapa hari di Hong Kong sebelum akhirnya tiba di Bali.

Penangkapan terjadi, saat JAP melewati mesin X-ray, didapati tersangka membawa empat linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 gram bruto atau 1,36 gram neto yang diduga sebagai narkotika jenis ganja.

Barang tersebut ditemukan petugas, tersimpan dalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya.

Atas perbuatannya, JAP dikenakan tuntutan Undang-Undang no. 17 tahun 2006 pasal 102 E, 103 C tentang perubahan atas Undang-Undang no. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, serta pasal 113 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam hal melanggar dan melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tersangka yang bekerja sebagai pegawai bank ini juga diberikan kesempatan untuk memiliki pendamping kuasa hukum.

“Tersangka lahir dan besar di New Jersey memang pemakai, sebelumnya saat berada di Amerika, tersangka juga mengonsumsi narkotika jenis ganja, tapi [tersangka] sudah lama tidak mengonsumsinya, saat ini akan kami telusuri lanjut,” jelas Kaubdit 3 Polda Bali Kompol Leo Deddy Defretes.

Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Bali.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Maya Saputri