Menuju konten utama

Wamendagri Bima: RUU Adminduk Perkuat NIK dan Pelindungan Data

Wamendagri Bima menyatakan RUU Adminduk mengatur sejumlah hal strategis, termasuk penguatan NIK sebagai identitas tunggal dan pelindungan data pribadi.

Wamendagri Bima: RUU Adminduk Perkuat NIK dan Pelindungan Data
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (ketiga kanan) bersama Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria (ketiga kiri), Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard (kedua kiri), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kemenkum Dhahana Putra (kiri) serta Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimpas Hendarsam Marantoko (Kedua Kanan) dan Kepala Biro Hukum Kemenlu Rayyanul Muniah Sangadji (kanan) menunjukkan surat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Administrasi Kependudukan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, (27/10/2026). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian dan lembaga terkait membahas rumusan serta melakukan paraf koordinasi terhadap 1.027 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/hma/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama enam kementerian lain sudah menuntaskan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Tahap ini diikuti dengan pemberian paraf koordinasi terhadap DIM RUU tersebut.

Sejumlah pejabat lintas kementerian turut memberikan paraf, yakni Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) Febrian Alphyanto Ruddyard, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.

"Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," kata Wamendagri Bima Arya saat menemui wartawan usai pemberian paraf terhadap DIM RUU Adminduk di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

RUU Adminduk merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025–2029. Menurut Bima, penyusunan RUU ini dilakukan demi mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang integratif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Dia menambahkan, RUU Adminduk juga disusun untuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat dan terarah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat pelindungan data pribadi.

"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK [Nomor Induk Kependudukan] sebagai Single Identity Number," jelasnya.

RUU Adminduk, lanjutnya, mengatur NIK sebagai identitas kependudukan tunggal yang dapat mendukung integrasi data lintas kementerian/lembaga, dan dengan itu, akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan dasar.

Ketentuan dalam RUU yang sama juga memastikan adanya pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data kependudukan.

Pada kesempatan yang sama, Wamen PPN Febrian menyatakan optimistis pemberlakuan ketentuan dalam RUU Adminduk akan membuat pelayanan publik ke depan lebih efektif.

Selain itu, pembahasan RUU Adminduk harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan begitu, pemerintah bisa membuat perencanaan kebijakan dengan lebih baik, termasuk dalam penyediaan layanan publik.

"Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat," ujar dia.

Adapun Wamen Komdigi Nezar Patria menuturkan, RUU Adminduk juga akan memperkuat upaya pelindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses oleh publik.

"Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," ujar Nezar.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis