tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi, dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mal Transmart di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (13/10/2017).
Edi Ariadi saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, pasca-Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Selain memeriksa Edi Ariadi, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu, yakni Ajudan Wali Kota Cilegon Firman, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ujang Iing, dan Staf PT Brantas Abipraya Yohana Vivit.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, yaitu Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.
Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober sampai 21 November 2017.
KPK saat ini tengah mendalami aliran dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut.
"Kami sedang mendalami lebih lanjut terkait dengan informasi aliran dana terkait proses perizinan di sana, secara umum itu yang kami dalami. Selain itu, tentu proses perizinannya juga kami dalami," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti diberitakan Antara.
KPK telah menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan perantara penerima suap Hendry dari swasta sebagai tersangka penerima suap.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka pemberi suap adalah adalah Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti dan legal manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro.
Mereka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam OTT terkait kasus tersebut total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yaitu terdiri dari Rp800 juta yang berasal dari PT Brantas Abipraya (AB) dan Rp352 juta yang merupakan sisa uang Rp700 juta yang berasal dari PT KIEC.
Iman diketahui meminta Rp2,5 miliar namun akhirnya disepakati sebesar Rp1,5 miliar dengan rincian Rp800 juta berasal dari PT AB dan Rp700 juta berasal dari PT KIEC yang ditransfer ke rekening Cilegon United Football Club untuk menyamarkan penggunaan uang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR).
PT Brantas Abipraya adalah badan usaha milik negara (BUMN) selaku pengembang untuk membangun mall Transmart di lahan milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon, yang anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
PT Brantas Abipraya pun pernah terjerat oleh KPK dalam kasus suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
Dalam kasus itu, Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga (3) tahun penjara, sedangkan Senior Manager PT Abipraya divonis dua (2) tahun penjara.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri