Menuju konten utama

Wakil Ketua KPK Sebut 12 Pegawai Mengundurkan Diri Pasca UU Baru

Pegawai KPK akan beralih status menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Sebut 12 Pegawai Mengundurkan Diri Pasca UU Baru
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada awak media setelah acara diskusi bertajuk 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses peralihan status kepegawaian untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu sekaligus merespons Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) Tjahjo Kumolo yang menyatakan pegawai KPK akan beralih status pasca pelantikan pimpinan baru pada 21 Desember mendatang.

"Prosesnya sedang jalan, by definition kan prosesnya bertahap sampai dua tahun ya tapi ini kan sudah mulai ada aliran ya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Saat proses transisi berlangsung, Saut mengumumkan kabar belasan pegawai KPK yang mengundurkan diri. Kendati ia tak menyebutkan alasannya, namun hal itu terjadi setelah Undang-Undang KPK yang baru diterapkan sejak 17 September lau.

"Sampai hari ini ada 12 [pegawai]. Ya kita gak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ujarnya.

"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh beberapa mau keluar lagi, mudah-mudahan gak tambah lagi lah yang mau keluar."

Namun, Saut enggan membeberkan jabatan dan dari divisi mana pegawai yang keluar dari lembaga antirasuah itu dengan alasan akan memengaruhi karir mereka.

"Ah saya enggak usah sebut ya nanti mengganggu karir dia [pegawai KPK] juga karena dia kan mau kerja juga di tempat lain," ujarnya.

Salah satu pegawai yang mengundurkan diri yakni Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari. Ia menepati janjinya untuk mundur sebagai protes terpilihnya pimpinan KPK periode baru.

Tsani merupakan satu dari tiga penasihat KPK yang lebih dulu mengundurkan diri. Ia mengaku sudah mengajukan surat undur diri dan telah ditandatangani KPK.

"Saya kan ASN di Kemenkeu, sehingga saya kembali ke Kemenkeu. Dapat penugasan baru. Nanti seperti apa saya ikuti saja," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).

Baca juga artikel terkait PEGAWAI KPK PNS atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan