tirto.id - Pemprov DKI Jakarta mendukung kebijakan Polda Metro Jaya yang menutup sementara arus lalu lintas pada sejumlah titik di Ibu Kota guna mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan COVID-19.
"Semua itu memang kami ke depan akan ada upaya apakah pembatasan nanti di jalan, pembatasan jam malam," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Minggu (6/2/2022).
Saat ini, lanjut dia, Pemprov DKI baru melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat dan jam operasional yang diatur dalam Keputusan Gubernur menyesuaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Riza menuturkan Pemprov DKI Jakarta berencana meningkatkan pembatasan sesuai dengan fakta, data dan ketentuan.
Meski begitu, pihaknya akan terus mengevaluasi dari setiap kebijakan termasuk pembatasan di jalan yang merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
"Semuanya kami lakukan pengawasan, dan evaluasi. Semua kebijakan tidak diambil sepihak oleh kami. Kami kerja sama dengan Forkompinda, pemerintah pusat, swasta dan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menutup sementara ruas Jalan Sudirman-MH Thamrin dan sejumlah kawasan, seperti Jalan Gunawarman, Senopati-SCBD, serta Kemang, Jakarta, pada pukul 00.00 WIB hingga 04.00 WIB, berlaku setiap hari mulai Sabtu (5/2/2022).
"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus COVID-19 " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menuturkan, aturan penutupan kawasan tersebut untuk kendaraan pribadi, sedangkan kendaraan petugas, ambulans, dan penghuni diperbolehkan memasuki wilayah itu.
Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta kasus positif COVID-19 per Sabtu (5/2/2022) tercatat bertambah 12.774 kasus dan kasus aktif yang dirawat dan diisolasi 4.551 kasus sehingga menjadi 59.807 kasus.
Sedangkan total kasus sembuh lebih besar yakni mencapai 8.194 kasus dengan persentase kesembuhan mencapai 92,4 persen.
Editor: Maya Saputri