Menuju konten utama

Vaksin Corona Massal Bekasi 16-17 Oktober 2021: Syarat dan Lokasi

Vaksinasi corona massal di Kota Bekasi bakal digelar 16-17 Oktober 2021 dan syarat vaksinasi untuk penyintas Covid-19.

Vaksin Corona Massal Bekasi 16-17 Oktober 2021: Syarat dan Lokasi
ilustrasi vaksin. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Kota Bekasi bakal menggelar vaksinasi corona atau Covid-19 massal pada 16-17 Oktober 2021 mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Dikutip dari pengumuman Dinas Kesehatan Kota Bekasi, vaksinasi Covid-19 ini bakal digelar di Stadion Patriot Chandrabhaga Gate 4.

Jenis vaksin yang bakal digunakan dalam vaksinasi massal ini yaitu:

1. Sinovac;

2. AstraZeneca;

3. Pfizer.

Bagi Anda yang ingin mengikuti vaksinasi massal ini, berikut daftar syaratnya:

1. Dibuka untuk warga dengan KTP Kota Bekasi dan KTP luar Kota Bekasi;

2. Dosis 1 dan 2;

3. Usia minimal 12 tahun untuk jenis vaksin Sinovac dan Pfizer;

4. Usia minimal 18 tahun untuk jenis vaksin AstraZeneca;

5. Pendaftaran hanya dilakukan online melalui website yang disediakan;

6. Bagu yang memiliki riwayat penyakit komorbid akan disiapkan dokter spesialis untuk dikonsultasikan.

Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, berikut cara daftar program vaksinasi corona massal ini secara online.

1. Buka link pendaftaran di sini;

2. Mengisi nama lengkap sesuai KTP;

3. Mengisi nomor induk kependudukan (NIK);

4. Mengisi jenis kelamin;

5. Mengisi tempat dan tanggal lahir;

6. mengisi nomor ponsel yang aktif;

7. Mengisi alamat lengkap;

8. Memilih status pemberian vaksinasi;

9. Klik next.

Vaksinasi di Sentra Vaksin Kota Bekasi

Bagi Anda yang tidak bisa mengikuti vaksinasi massal pada 16-17 Oktober 2021, Anda bisa mengikuti vaksinasi di Sentra Vaksinasi Covid-19 di Gate 10 Stadion Patriot Chandrabaga.

Jadwal operasional Sentra Vaksinasi Covid-19 Kota Bekasi yaitu Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB. Jenis vaksin yang tersedia yaitu Sinovac dan AstraZeneca untuk dosis 1 dan 2.

Syarat dan ketentuan umum untuk bisa mengikuti vaksinasi ini yaitu:

1. Membawa fotocopy KTP dan KK;

2. Untuk dosis 2 dapat menunjukkan bukti vaksinasi pertama (membawa kartu vaksin atau menunjukkan bukti dari aplikasi peduli lindungi);

3. Berbadan Sehat, Jika Peserta memiliki penyakit penyerta dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi dari dokter;

4. Menerapkan protokol kesehatan;

5. Peserta menggunakan baju yang longgar di area lengan atas untuk memudahkan penyuntikan;

6. Membawa alat tulis pribadi.

Vaksinasi untuk Penyintas Covid-19

Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

Bagi penyintas Covid-19 atau pasien dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang maka vaksinasi boleh diberikan dalam rentang waktu 1 bulan setelah sembuh.

Sementara pasien dengan derajat keparahan penyakit berat-kritis makan vaksinasi boleh diberikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya