tirto.id - Vaksinasi corona massal bakal digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 3 Juli 2021. Pendaftaran bisa dilakukan melalui palikasi JAKI.
Jadwal vasinasi virus corona di GBK ini dibuka 3-4 Juli 2021. Vaksinasi ini diperuntukkan untuk warga usai 12 tahun ke atas.
Cara mendaftar di apliksi JAKI yaitu dengan membuka aplikasi dan memiliki jadwal vaksinasi. Isi pre-screening dan cetak hasil pre-screening tersebut.
Anda diwajibkan untuk membawa hasil prescreening tersebut saat mendatangi lokasi vaksinasi. Anda juga diwajibkan untuk membawa ktp asli atau fotokopi kartu keluarga bagi pendaftar berusia 12-17 tahun. Anda juga diimbau untuk membawa pulpen.
"Jika tidak membawa cetakan pre-screening tidak akan dilayani," tulis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lokasi vaksinasi corona 3-4 Juli 2021 digelar di Stadion Utama Gelora Bung Kantor Gate F (Biru) - Sektor 4. Per Jumat (2/7/2021) pukul 12.30 WIB berikut update kuota yang tersedia:
1. 3 Juli 2021 pukul 08.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 243);
2. 3 Juli 2021 pukul 09.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 146);
3. 3 Juli 2021 pukul 10.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 172);
4. 3 Juli 2021 pukul 11.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 84);
5. 3 Juli 2021 pukul 13.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 131);
6. 4 Juli 2021 pukul 08.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 250);
7. 4 Juli 2021 pukul 09.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 151);
8. 4 Juli 2021 pukul 10.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 174);
9. 4 Juli 2021 pukul 11.00 WIB: Total kuota 1.000 (JAKI 139);
10. 4 Juli 2021 pukul 13.00 WIB: Tolak kuota 1.000 (JAKI 142).
Bagi Anda yang tak bisa mengikuti vaksinasi massal 3-4 Juli 2021, Anda bisa mengikuti jadwal vaksinasi corona di Jakarta dengan mengakses https://corona.jakarta.go.id/id/kuota-vaksinasi-jaki.
Vaksinasi dilaksanakan dalam 4 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan waktu kedatangan. Tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan sebagai berikut:
Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Tahap 2 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 2 adalah Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu sasaran lainnya yakni kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).
Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Editor: Iswara N Raditya