Menuju konten utama

Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Digratiskan Hingga Tahun Baru 2020

Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated sudah bisa dilalui pekan depan dan pengguna jalan tol bisa menggunakan tol layang tersebut secara gratis hingga tahun baru 2020. 

Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Digratiskan Hingga Tahun Baru 2020
Peresmian Tol Layang Japek II Elevated, Kamis (12/12/2019). tirto.id/Selfi miftahul

tirto.id - Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated sudah bisa dilalui pekan depan dan pengguna jalan tol bisa menggunakan tol layang tersebut secara gratis hingga tahun baru 2020.

"Alhamdulillah, jalan tol jakarta cikampek elevated telah selesai. Ini tadi saya sudah bertanya ke pemilik akan digratiskan sampai nanti tahun baru," ujar Presiden Jokowi di Jalan Tol Japek II Eleveted, KM 38 Karawang, Jawa Barat Kamis (12/12/2109).

Presiden mengatakan Tol Layang Japek II bakal menuntaskan masalah kemacetan yang terjadi setiap di Tol Japek selama ini. Dengan Tol Layang Japek II ini, kata Presiden, kepadatan lalu lintas bisa menurun hingga 30 persen.

Sementara itu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, jalan tol tersebut rencananya baru akan dibuka untuk umum sekitar 2-3 hari kemudian setelah dilakukan pembersihan dan memastikan kelengkapan rambu jalan.

"Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019 dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga masa Libur Natal dan Tahun Baru 2020," ujar Basuki.

Tol Layang Japek II memiliki panjang 36,4 km. Jalan tol layang tersebut dilengkapi dengan delapan akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting.
Tujuannya agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38.
Jalan Tol Layang Japek berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II menggunakan Tol Layang Japek.
Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga Tbk.

Baca juga artikel terkait LIBUR NATAL 2019 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Ringkang Gumiwang