tirto.id - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tetap buka saat perayaan Hari Raya Natal 2021. Pihak pengelola mengatakan, tidak ada perubahan jam operasional.
"Kita beroperasional seperti biasa, buka jam 08.00 -18.00 WIB," ujar Humas TMII Adi Widodo kepada Tirto, Sabtu (25/12/2021).
Pelaksanaan operasional tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 Tahun 2021.
Untuk mengantisipasi peningkatan pengunjung, pihak pengelola menerapkan pembatasan kuota sebesar 75 persen dari total kapasitas. Atau sekitar 45 ribu pengunjung.
Per pukul 10.00 WIB. TMII mencatat terdapat 3 bus, 481 mobil, 255 motor, dan 70 sepeda.
"Dengan jumlah perorangan atau tiket online 2.461," ujar Adi.
Menurut Adi, tidak ada aturan khusus. Sejauh ini masih menerapkan aturan sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah ada. Para pengunjung hanya wajib menjaga protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan ganjil genap untuk masyarakat yang hendak berkunjung ke tempat pariwisata. Ada tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap mulai Jumat-Minggu yakni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Pemprov DKI juga melarang pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada libur Natal dan Tahun Baru.
Larangan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama libur Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari