tirto.id - Tiga nama calon hakim konstitusi diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Mahkamah Konstitusi kepada Presiden Jokowi untuk menggantikan Patrialis Akbar.
"Tiga nama itu adalah Saldi Isra, Bernard Tanya dan Wicipto Suryadi," kata Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono dalam jumpa pers usai bertemu Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/4/2017).
Ia menyebutkan Pansel Calon Hakim MK bekerja sejak 22 Februari 2017 dan diakhiri dengan penyerahan nama tiga calon pada Senin ini.
Pendaftar lowongan hakim MK itu mencapai sebanyak 45 pendaftar. Dari 45 pendaftar, yang lulus seleksi administrasi sebanyak 22 peserta.
"Dari 22 itu kemudian dilakukan wawancara dan tes lain termasuk lacak rekam jejak baik melalui instansi resmi maupun masyarakat," katanya.
Dari 22 peserta itu kemudian terseleksi sebanyak 12 orang, namun satu orang mengundurkan diri sehingga tinggal 11 peserta.
Kemudian terhadap 11 peserta itu dilakukan wawancara terbuka dan dilakukan penilaian dan ranking.
"Berdasar ranking itu, kita mendapat tiga nama terbaik yang kemudian kita sampaikan kepada Presiden," kata Harjono.
Ia menyebutkan Bernard Tanya merupakan dosen di Universitas Nusa Cendana Kupang, NTT, sementara Wicipto Suryadi merupakan purna tugas dari Kemenkumham.
"Kita tunggu Presiden untuk memutuskan satu nama dari tiga nama itu," kata Harjono.
Ia menjelaskan Presiden mempunyai waktu 30 hari kerja untuk mengisi kekosongan jabatan Hakim MK yang kemudian diserahkan kepada Pansel.
"Waktu 30 hari kerja itu sebenarnya sampai tanggal 5 April, setelah itu Presiden punya waktu tujuh hari untuk mengangkat dan melantik Hakim MK yang baru. Ini yang kita tunggu," kata Harjono.
Dalam pertemuan Pansel Calon Hakim MK di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno.
Sementara itu dari Pansel Calon Hakim MK, selain Ketua Pansel Calon Hakim MK Harjono, juga hadir empat anggota Pansel MK lainnya yaitu Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait dan Sukma Violetta.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri