Menuju konten utama

Tersangka HK Merupakan Teroris Senior di Indonesia

HK merupakan narapidana teroris senior yang memiliki koneksi langsung ke luar negeri.

Tersangka HK Merupakan Teroris Senior di Indonesia
ilustrasi teroris

tirto.id - Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap tersangka dugaan kasus terorisme yakni Hari Kuncoro (HK) alias Wahyu Nugroho alias Uceng. Ia ditangkap saat berencana pergi ke Suriah pada 3 Januari 2019 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Hari memiliki rekam jejak cukup panjang ihwal terorisme di Indonesia. Pasalnya kata Dedi, Hari sudah tiga kali mendekam di penjara dengan status narapidana teroris.

“Dia sempat masuk ke dalam kelompok Taliban, juga beraksi di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat dan Yogyakarta," ucap Dedi di Mabes Polri, Senin (11/2/2019).

Dedi menambahkan Hari memiliki jaringan dan berafiliasi dengan ISIS.”Sekarang ini dia narapidana teroris senior yang memiliki koneksi langsung ke luar negeri,” sambungnya.

Selain itu, Hari juga pernah belajar dan berkegiatan di Arab Saudi dan Afghanistan. Hari memiliki akses dengan ISIS yakni melalui Abu Wahid yang berperan sebagai algojo. yang disebut Polisi telah meninggal pada Januari 2019.

“Komunikasi mereka intens, Abu Wahid menyarankan Hari untuk segera bergabung ke Suriah (ISIS) dengan cara mentransfer Rp30 juta untuk pengurusan dokumen keberangkatan,” jelas Dedi.

Ia melanjutkan jika Hari mendapatkan uang, dana tersebut diduga dipergunakan untuk membangkitkan sleeping cell terorisme di negara ini. “Uang itu untuk melakukan aksi teror di Indonesia, tapi kami terus memantau sleeping cell tersebut,” ujar Dedi.

Hari ditangkap disangkakan Pasal 12A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Ia juga dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme, serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Pasal 263 KUHP.

Baca juga artikel terkait TERORIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi