Menuju konten utama

Terpidana Terorisme Dibebaskan Dari Lapas Nusakambangan

Seorang terpidana kasus terorisme Ali Azhari alias Jakfar bebas dari hukuman yang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Terpidana Terorisme Dibebaskan Dari Lapas Nusakambangan
(ilustrasi) teroris bekerje di internet. Foto/Shutterstock

tirto.id - Seorang terpidana kasus terorisme Ali Azhari alias Jakfar (33) bebas dari hukuman yang dijalaninya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Jakfar, yang bebas karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau pengurangan hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah itu meninggalkan Pulau Nusakambangan, Rabu (6/7/2016), dengan pengawalan personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Jakfar mendapatkan RK II dari Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor W13-865.PK.01.01.02 Tahun 2016 Tanggal 6 Juli 2016.

"Jakfar yang dikawal oleh personel Brimob dari Pulau Nusakambangan itu langsung menjalani pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan mantan terpidana kasus terorisme itu di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura, Cilacap. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Satgas Kamtib Kemenkumham dan kepolisian," katanya didampingi Kepala Kepolisian Sektor Cilacap Tengah Ajun Komisaris Polisi Totok Nuryanto.

Setelah menjalani pemeriksaan, kata dia, Jakfar yang dijemput keluarganya di Pos Penjagaan Dermaga Wijayapura itu segera meninggalkan Cilacap untuk kembali ke kampung halamannya di Kelurahan Keudah, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Nangroe Aceh Darus Menurut dia, Jakfar divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dalam hal ini, kata dia, Jakfar terbukti secara sah dan bersalah memberikan bantuan secara sengaja terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca juga artikel terkait HUKUM

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora