tirto.id - Para pegawai honorer kategori dua (K-2) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kecewa karena tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 melalui jalur khusus.
Ishak, pegawai honorer K-2 bidang administrasi di Pemprov Malut, di Ternate, Selasa (11/9/2018) mengungkapkan kekecewaannya lantaran seleksi khusus CPNS 2018 tenaga honorer K-2 diperuntukkan bagi tenaga pendidik (guru) dan medis.
"Semula saya gembira mendengar ada penerimaan honorer K-2 melalui jalur khusus. Akan tetapi, saya lantas kecewa karena sesuai dengan penunguman dari Kemenpan RB hanya untuk K-2 guru dan kesehatan," kata dia.
Pegawai honorer K-2 guru dan kesehatan pun di lingkungan Pemprov Malut umumnya kecewa karena mereka tidak bisa ikut seleksi mengusung adanya persyaratan usia maksimal 35 tahun dan masa pengabdian minimal 10 tahun.
Ishak yang sudah 8 tahun mengabdi berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi peluang kepada seluruh honorer K-2. Alasan mereka selama ini sudah menunjukkan pengabdiannya kepada daerah walaupun mendapat honor minim, paling tinggi Rp700 ribu per bulan.
Selain itu, juga tidak boleh ada persyaratan usia maksimal 35 tahun karena pegawai honorer K-2 banyak yang telah berusia di atas 35 tahun, bahkan sebaiknya langsung diangkat seperti yang diterapkan pada pegawai honorer K-1 dahulu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Idrus Asagaf mengakui banyak pegawai honorer K-2 di lingkungan Pemprov Malut yang tidak bisa ikut seleksi penerimaan ASN melalui jalur khusus, tetapi BKD tidak bisa berbuat banyak karena sudah menjadi kebijakan dari Kemenpan RB.
Jumlah pegawai honorer K-2 di lingkungan Pemprov Malut sebanyak 360 orang. Khusus tenaga guru dan kesehatan hanya 26 orang. Itu pun yang bisa ikut seleksi penerimaan ASN melalui jalur khusus hanya satu orang, selebihnya tidak bisa karena tidak memenuhi syarat umum.
Menteri PANRB Syafruddin dalam keterangan kepada media Senin (10/9/2018) menyatakan bahwa pemerintah memberi solusi bagi eks tenaga honorer K-2 yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
Menurut Syafruddin, eks THK II tersebut dapat mempersiapkan diri mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Seleksi PPPK akan dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan peraturan tentang itu.
"Kepada Eks THK II yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS, tidak usah kecil hati. Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," kata Syafruddin.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH