tirto.id - Hari Kesaktian Pancasila 2022 diperingati pada 1 Oktober. Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dilakukan berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967.
Hari ini diperingati untuk mengingatkan masyarakat soal ideologi Pancasila yang tak bisa digantikan oleh paham apapun.
Seperti yang tertulis dalam Dokumen Terpilih Sekitar G30S/PKI (1997), pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan supaya peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga dilakukan oleh seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Soeharto, yang juga menjabat Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan, lantas mengeluarkan surat keputusan tertanggal 29 September 1966 yang menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh “seluruh slagorde (jajaran) Angkatan Bersenjata dengan mengikutsertakan massa rakyat.”
Semasa Orde Baru, ada semacam ritual pengibaran bendera untuk memperingati peristiwa G30S dan Hari Kesaktian Pancasila. Pada 30 September, bendera dinaikkan setengah tiang. Kemudian pada 1 Oktober, bendera dinaikkan secara penuh.
Bendera setengah tiang pada 30 September dimaksudkan sebagai tanda duka nasional mengenang perwira militer AD yang tewas dalam tragedi G30S.
Kemudian pada 1 Oktober, bendera dinaikkan secara penuh sebagai simbol kemenangan berkat “kesaktian Pancasila” yang mampu mencegah ideologi komunis.
Tema Hari Kesaktian Pancasila 2022
Kemendikbudristek telah mengeluarkan pedoman untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2022. Tema Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 adalah: “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.
Penyelenggaraan upacara di tingkat pusat akan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 pukul 08.00-08.31 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Untuk pakaiannya, pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), wanita Pakaian Nasional dan/atau menyesuaikan, sementara TNI/POLRI mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) III.
Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022 di tingkat pusat, daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan satuan pendidikan diatur sesuai dengan pedoman Kemendikbudristek.
Kepala daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan kepala kantor/lembaga yang ada di daerah dapat menyelenggarakan Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila atau mengikuti Upacara Peringatan Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2022 diminta mengibarkan bendera setengah tiang dan pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh.
Pada tanggal 30 September 2022 masyarakat diminta mendengarkan Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media daring).
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dapat diunduh melalui link berikut ini: Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2022.
Editor: Iswara N Raditya