tirto.id - Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) telah merilis sejumlah tata tertib, seperti berkas yang wajib dibawa dan aturan berpakaian untuk mengikuti tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023.
Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kemdikbudristek 2023 ini hanya berlaku untuk para pelamar yang telah lulus seleksi administrasi.
Jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemdikbudristek 2023 ini akan berlangsung pada 9 hingga 18 November 2023. Sementara itu untuk daftar peserta, waktu dan lokasi pelaksanaan SKD bisa dilihat pada bagian lampiran dari link berikut ini.
Tata Tertib Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023
Berikut adalah tata tertib tes SKD CPNS 2023 Kemdikbudristek:
1. Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
3. Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada Panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti SKD dan dianggap gugur.
4. Peserta SKD yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD dan dianggap gugur.
5. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri.
6. Peserta menunggu di ruang tunggu steril.
7. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
8. Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada Panitia.
9. Peserta dapat keluar ruang seleksi apabila telah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat hasil serta meminta izin kepada Panitia.
10. Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang secara tertib, serta segera meninggalkan lokasi ujian dan tidak berkerumun.
11. Peserta yang melanggar tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa
Dokumen yang wajib dibawa peserta adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau foto copy Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang/Paspor (bagi peserta seleksi di luar negeri)/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (bagi peserta seleksi di luar negeri).
2. Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
Aturan Pakaian Saat Ujian
Aturan berpakaian:
1. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan.
2. Pria: atasan kemeja putih berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
3. Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, rok/celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab), serta tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
4. Tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Peserta dilarang:
1. Membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi.
2. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya.
3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
7. Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia.
8. Merokok dalam ruang seleksi.
Tata tertib pengantar peserta:
1. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
2. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
Sistem Kelulusan SKD CPNS Kemdikbudristek 2023
Berikut adalah sistem kelulusan SKD CPNS Kemdikbudristek 2023
1. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. Berikut adalah ketentuannya:
a. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum, yaitu
- 65 (enam puluh lima) untuk TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
- 80 (delapan puluh) untuk TIU (Tes Intelegensia Umum)
- 166 (seratus enam puluh enam) untuk TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
b. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) - Nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
c. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas, yaitu
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh)
d. Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam)
- Nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh)
2. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi ambang batas.
3. Peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, kelulusan SKD ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.
4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, maka peserta tersebut diikutkan SKB.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari