tirto.id - Pendaftaran PPG Daljab 2023 akan dibuka mulai tanggal 30 Mei 2023 besok melalui laman laman https://ppg.kemdikbud.go.id. Adapun yang boleh mengikuti seleksi ini adalah para guru dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek);
- Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
- Sehat secara jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik;
- Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Persyaratan Pendaftaran PPG Daljab 2023
Berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, syarat untuk pendaftaran PPG Daljab 2023 yaitu:
Syarat Administrasi bagi Guru
1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian berikut:
- SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)
- SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000.
Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
3. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK Pengangkatan tersebut dilegalisir oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Cara Registrasi Akun SIMPKB untuk Daftar PPG Daljab 2023
Sementara itu, berikut ini cara untuk registrasi akun SIMPKB untuk mendaftar PPG Daljab 2023:
- Buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan klik “Registrasi Akun GTK”;
- Kemudian lengkapi data Nomor Peserta UKG dan Tanggal Lahir dan klik konfirmasi "Saya bukan robot";
- Lalu klik “Register”;
- Kemudian konfirmasi registrasi akun dengan klik “Setujui & Cetak”;
- Lalu cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik “Save” atau “Simpan” atau tombol berwarna biru (sesuai yang terlihat di layar).
Jadwal Pendaftaran PPG Daljab 2023
Jadwal pendaftaran PPG Daljab 2023 sebagai berikut:
- Pendaftaran/Pengajuan Berkas: 30 Mei – 11 Juni 2023
- Perbaikan Berkas: 12 – 28 Juni 2023
- Verifikasi dan Validasi oleh Petugas: 12 Juni – 1 Juli 2023
- Pengumuman Hasil: 5 Juli 2023
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra