tirto.id - Implementasi BPJS Kesehatan kelas standar di seluruh rumah sakit milik pemerintah maupun swasta akan dilakukan bertahap pada Juli 2022. Berlakunya kelas standar ini, otomatis menghilangkan kelas I, II, dan III.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menuturkan, pihaknya masih menghitung besaran tarif tersebut. Hal itu karena adanya perubahan menuju kelas standar otomatis berdampak kepada penyesuaian tarif iuran dibayar oleh masyarakat.
"Tarifnya masih dihitung dan dirumuskan," kata Asih kepada reporter Tirto, Senin (20/6/2022).
Asih mengatakan, hingga saat ini besaran tarif iuran BPSJ Kesehatan masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Iuran masih memberlakukan aturan berdasarkan kelas I, II dan III. Belum mengalami penyesuaian atau kenaikan. Adapun sebagai berikut :
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas II Rp100 ribu per bulan
- Tarif Iuran BPJS kesehatan untuk kelas III Rp35 ribu per bulan
Saat ini belum ada edaran resmi tarif BPJS Kesehatan terbaru yang berdasarkan pada rancangan kebijakan terbaru tersebut. Pemerintah masih melakukan berbagai macam pertimbangan termasuk di antaranya adalah opsi pendanaan sampai dengan kemungkinan diadakan subsidi dari pemerintah.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin