Menuju konten utama

Tangsel Padukan Data Objek Pajak dan Pertanahan lewat SISGITA

SISGITA merupakan sistem yang menjadi instrumen pemerintah untuk menyatukan berbagai sumber data terkait pajak pertanahan. 

Tangsel Padukan Data Objek Pajak dan Pertanahan lewat SISGITA
Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama SISGITA Kepala Daerah yang dilaksanakan di Puspemkot Tangsel, Senin (21/9/2026). (FOTO/Jupri Nugroho)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengintegrasikan data objek pajak dengan data pertanahan lewat Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA). Integrasi ini bertujuan menutup selisih antara data pajak dan kondisi tanah sebenarnya yang selama ini menjadi persoalan.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa data pajak sering tidak mengikuti perubahan bidang tanah. Tanah yang sudah dibagi karena warisan, atau bertambah karena membeli bidang lain, kerap masih tercatat dengan data lama.

"Intinya adalah menggabungkan dan mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta induk bidang," kata Benyamin saat penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama SISGITA di Puspemkot Tangsel, Senin (21/9/2026).

Dalam sistem ini, Nomor Objek Pajak (NOP) dipadankan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di Kantor Pertanahan. Dari pencocokan itu, pemerintah bisa memeriksa apakah luas tanah di data pajak masih sesuai dengan hasil pengukuran dan sertifikat terbaru. Bila bidang tanah dipecah, digabung, berpindah kepemilikan, atau berubah luas, data pajaknya dapat diperbarui.

Benyamin mencontohkan dua persoalan yang hendak dibereskan. Pertama, sertifikat sudah berganti pemilik, tetapi SPPT PBB masih atas nama pemilik lama. Selama ini perubahan nama bergantung pada keaktifan wajib pajak. Dengan integrasi data, pemilik di sertifikat bisa diketahui dan dihubungi untuk memperbarui SPPT.

Kedua, di kawasan perumahan, sertifikat induk sudah ada, tetapi PBB belum dipecah per bidang milik warga. Untuk menindaklanjuti temuan, Pemkot Tangsel membentuk satuan tugas yang melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan. Kepala Bapenda menjadi ketua, sementara Kepala Kantor Pertanahan menjadi wakil ketua.

Benyamin menegaskan SISGITA bukan aplikasi yang dipakai masyarakat untuk mengurus pajak atau sertifikat, melainkan instrumen pemerintah untuk menyatukan berbagai sumber data. Dalam sistem tersebut, data dari dokumen lama seperti girik atau letter C, misalnya, dapat dibandingkan dengan hasil pengukuran bidang tanah yang bersertifikat.

Pengembangan sistem juga diarahkan ke pemetaan tiga dimensi agar pemerintah dapat mengetahui keberadaan dan volume bangunan, bahkan tata ruang di dalamnya.

Sebanyak 60 pemerintah daerah diundang untuk menandatangani kesepakatan dalam kerja sama SISGITA.

Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, mengatakan ketidaksinkronan data pajak dan pertanahan bukan hanya terjadi di Tangsel.

Menurutnya, sinkronisasi NOP dan NIB menjadi salah satu solusi atas masalah penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lalu berlanjut ke PBB-P2. Setelah NIB dan NOP sinkron, Zona Nilai Tanah juga akan disinkronkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Aplikasi hanya tools, hanya alat untuk memfasilitasi supaya sinkronisasi data ini bisa dibaca semua orang," ujar Teguh.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Addi M Idhom