tirto.id - Tanggal 10 Agustus 2022 memperingati Hari Veteran Nasional. Hari Veteran Nasional ditetapkan menurut Keppres Nomor 30 Tahun 2014 yang diteken oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Penetapan Hari Veteran Nasional ini mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya jasa dan pengorbanan para veteran Indonesia dalam memperjuangkan kedaulatan NKRI.
Selain itu, Hari Veteran Nasional juga dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah para pejuang melawan tentara Belanda di Surakarta.
Pengertian Veteran Indonesia
Veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Veteran juga bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia,yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagai penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh Presiden kepada warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
Presiden Republik Indonesia menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional dan dinyatakan bukan hari libur. Peringatan Hari veteran Nasional dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada tanggal 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda.
Jenis Veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa keveteranan.
Secara umum ada tiga tingkatan veteran, yang tertinggi adalah veteran perang kemerdekaan, kemudian veteran perang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa dari agresi luar negeri, dan selanjutnya adalah veteran perang untuk membela kepentingan bersama bangsa-bangsa yang menjadi sekutunya, atau membela kepentingan politik tertentu negaranya.
Pensiunan tentara yang tidak pernah berperang melawan musuh dari luar tidak mendapat predikat veteran, hanya purnawirawan. Veteran terdiri atas:
- Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Veteran Perdamaian Republik Indonesia.
- Veteran Anumerta Republik Indonesia.
Editor: Yantina Debora