Menuju konten utama

Tak Puas dengan Respons Menkes atas Somasi, FDPKKB Lapor Polisi

Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) tak puas dengan respons Menkes Budi Gunadi Sadikin yang telah tiga kali disomasi.

Tak Puas dengan Respons Menkes atas Somasi, FDPKKB Lapor Polisi
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan pembawa acara Podcast Antara Rully Yuliardi di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/YU

tirto.id - Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) akan melaporkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin ke kepolisian. Hal itu buntut pernyataan Budi tekait mahalnya biaya mengurus Surat Izin Praktik/Surat Tanda Registrasi (SIP/STR) dokter.

Ketua FDPKKB Iqbal Mochtar mengatakan upaya hukum ini bentuk ketidakpuasan atas respons menkes yang telah diberikan tiga kali somasi.

“Kita tidak mendapatkan jawaban yang adikuat diperoleh dari menteri kesehatan, makannya langkah selanjutnya yang kami tempuh melaporkan Pak Menteri Kesehatan ke polisi. Jadi ini merupakan upaya hukum selanjutnya,” kata Iqbal saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (12/5/2023).

Somasi tersebut meminta klarifikasi tertulis Budi Gunadi Sadikin atas pernyataannya pada public hearing Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terkait mahalnya biaya mengurus SIP/STR dokter.

FDPKKB juga meminta pembahasan RUU Kesehatan ditunda atau dihentikan karena diklaim terlalu terburu-buru dan masih banyak Pasal bermasalah.

FDPKKB menilai RUU Kesehatan mengurangi peran kelembagaan yang efektif dan berfaedah bagi sistem kesehatan. Iqbal mengatakan peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Kolegium dan Organisasi Profesi yang diklaim akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Garis kebijakan hukum dari DIM pemerintah itu penumpukan total kekuasaan eksekutif-sentralistik, yang berubah mundur menjadi absolutisme,” ujar Iqbal.

Iqbal juga menyoroti wacana RUU Kesehatan yang melalui regulasi baru akan menghendaki organisasi profesi lebih dari satu. Padahal, menurut Iqbal, selama ini pemerintah telah menetapkan bahwa organisasi profesi hanya diisi oleh satu organisasi tunggal bagi masing-masing profesi.

Dia memberi contoh untuk profesi dokter ada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan untuk dokter gigi ada Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Hal ini diperkuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 14/PUU-XII/2014 juncto No. 10/PUU-XV/2017.

“Organisasi profesi ini penting hanya satu karena fungsinya memelihara medical ethnic. Medical ethnic ini tidak boleh banyak pihak, karena jika dibuat banyak pihak akan timbul conflict of interest yang berlebihan,” ujar Iqbal.

Oleh karena itu, FDPKKB juga akan menyerukan komplain konstitusional (constitutional complaint) kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin karena tidak mematuhi putusan MK yang berkekuatan hukum mengikat dan belaku umum (Erga Omnes).

FDPKKB juga meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk mematuhi putusan-putusan MK dalam merumuskan DIM RUU Kesehatan.

“Kalau dikatakan pemerintah atau RUU ini memperhatikan kesejahteraan nakes tampaknya tak terlihat di RUU ini. Bahkan di RUU ini tak ada menyebutkan upah minimum profesi, jadi upah minimum seorang dokter tidak di set up di RUU ini. Jadi dokter dibiarkan melakukan kompetisi antara satu dan lainnya,” tambah Iqbal.

FDPKKB meminta pemerintah membereskan substansi RUU Kesehatan yang bermasalah dengan menunda atau menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan.

“Banyak pasal yang kita telaah dan menurut kita sangat tidak relevan untuk peningkatan sistem pelayanan kesehatan dan profesi kedokteran di Indonesia. Dan karena itu kami minta, RUU ini ditunda atau distop pembahasannya," tutur Iqbal.

Dalam keterangan terpisah, Kuasa Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Misyal Achmad menyampaikan bahwa para dokter yang melayangkan somasi kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin tidak menghadiri undangan diskusi terkait persoalan Omnibus Law RUU Kesehatan.

“Kesempatan diskusi tersebut tidak dimanfaatkan oleh mereka (FDPKKB), bahkan tidak ada satu pun oknum dokter yang hadir,” kata Misyal.

Sementara itu, Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyatakan diskusi yang diusulkan oleh Menkes pada dasarnya akan menjelaskan maksud dan latar belakang pernyataannya terkait pengurusan STR berbayar.

Syahril menyatakan bahwa Menkes tetap beriktikad baik menunggu perkembangan dari FDPKKB. Menkes juga tetap membuka ruang untuk siapa pun yang ingin berdiskusi secara langsung.

Baca juga artikel terkait MENKES BUDI GUNADI SADIKIN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan