tirto.id - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
- Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikanpada Satuan Pendidikan
Syarat permohonan penerbitan NUPTK
NUPTK diterbitkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSTK), yang mana PDSTK juga dapat melakukan nonaktif dan reaktivasi NUPTK. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik untuk melakukan permohonan penerbitan NUPTK, berikut melansir laman resminya.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir.
3. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
4. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)melampirkan:
- Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS;dan
- SK penugasan dari Dinas Pendidikan
Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.idoleh
- Kepala Satuan Pendidikan
- Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan;
- Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atauBiro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Cek status NUPTK secara online
Selanjutnya, PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Tenaga pendidik dapat menelusuri status NUPTK dengan mengisi nomor NUPTK pada kolom pencarian yang tersedia pada laman tersebut.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yantina Debora