Menuju konten utama

Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Bagi Penyelenggara dan Peserta

Pedoman dan syarat mudik gratis Lebaran 2022 bagi penyelenggara dan peserta mudik menurut SE Kemenhub.

Syarat Mudik Gratis Lebaran 2022 Bagi Penyelenggara dan Peserta
Ilustrasi Mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

tirto.id - Menyambut Lebaran Idul Fitri 2022, program mudik gratis kembali digelar mulai dari Kementerian Perhubungan (kemenhub), Jasa Raharja hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Terkait dengan program mudik gratis, Kemenhub merilis Surat Edara Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).

Dalam SE Kemenhub tersebut tujuan digelarnya mudik gratis Lebaran yaitu untuk memberikan fasilitas bagi masyarakat yang membutuhkan angkutan mudik atau balik selama periode Hari Raya Idul Fitri 2022.

Isi SE Kemenhub soal mudik gratis yaitu seluruh instansi baik tingkat pusat maupun daerah termasuk BUMN, BUMD dan swasta sebagai pelaksana mudik gratis harus tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan mudik gratis Angkutan Lebaran Tahun 2022.

Penyelanggara mudik gratis harus menggunakan kendaraan bermotor umum dengan ketentuan:

  • Telah memnuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
  • Memiliki dokumen perjalanan yang sah yaitu perizinan berusaha penyelenggaraan angkutan orang, kartu pengawasan dan bukti lulus uji berkala yang masih berlaku.

Sementara itu, penyelenggara mudik gratis juga harus memastikan setiap pelaku perjalanan yang melaksanakan mudik gratis untuk tetap menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan.

Selain itu, pemudik juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumuman serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat peserta mudik gratis yaitu telah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster. Bagi pemudik gratis yang baru mendapat vaksinasi dosis 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 124 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Sedangkan bagi peserta mudik gratis yang mendapat vaksinasi dosis 1 wajib menunjukkan hasil negatid tes RT-PCR 3x24 jam. Ketentuan vaksinasi ini tak berlaku untuk usia di bawah 6 tahun.

Bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus sehingga tidak mendapat vaksinasi corona, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Berikut link pdf SE Kemenhub tentang Pedoman Mudik Gratis 2022:

Pedoman Mudik Gratis 2022

Info Mudik Gratis 2022

Hingga saat ini terdapat beberapa program mudik gratis, salah satunya yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta. Cara mengikuti mudik gratis Pemprov DKI Jakarta yaitu dengan melakukan pendaftaran dan wajib memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.

Informasi pengumuman pendaftaran dan persyaratan mudik gratis Lebaran 2022 bagi para pemudik akan segera disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta secara online.

Anda bisa mengecek atau memantau pengumuman pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta melalui link di bawah ini:

Website Dishub DKI Jakarta

Website Pemprov DKI Jakarta

Instagram Dishub DKI Jakarta

Instagram Pemprov DKI Jakarta

Selain mengikuti mudik gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Anda juga bisa mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub yang mana tersedia 350 bus untuk pulang kampung.

Pendaftaran mudik gratis Kemenhub lewat website mudikgratishubdat.dephub.go.id. Pendaftaran dibuka mulai 10-24 April 2022.

PT Jasa Raharja juga membuka pendaftaran mudik gratis 2022 mulai 9 April hingga 15 April 2022 pukul 09.00-15.00 WIB.

Masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran melalui website daftar-mudik.jasaraharja.co.id. Silahkan memilih menu Ambil Token lalu ke menu Pendaftaran Mudik.

Baca juga artikel terkait MUDIK GRATIS 2022 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Iswara N Raditya