tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 2 November hingga 15 November 2021.
PPKM DKI Jakarta masih berstatus Level 2 hingga tanggal 1 November 2021, tetapi kini telah mengalami penurunan dan berstatus Level 1.
Sejalan dengan penurunan Level PPKM, pusat perbelanjaan atau mal juga mulai diizinkan beroperasi dengan kapasitas yang lebih banyak.
Dilansir dari Antara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19.
Salah satu aturannya menyebutkan bahwa kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dan bioskop juga sudah bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Sebelum memasuki mal, para pengunjung wajib melalukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti telah melakukan vaksinasi.
Sementara itu, pengunjung usia di bawah 12 tahun atau anak-anak diperbolehkan memasuki mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
Syarat utama untuk masuk ke pusat perbelanjaan adalah wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Pengunjung wajib menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan sebelum masuk ke mal.
Taman bermain anak dan tempat-tempat hiburan juga bisa beroperasi. Anak-anak dapat bermain di taman hiburan dengan syarat orang tua memberikan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Selanjutnya, restoran dalam mal diperkenankan melayani makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dari keseluruhan kuota pengunjung.
Toko-toko perbelanjaan dan supermarket juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal yakni 100 persen.
Sementara itu, ketentuan pengunjung bioskop juga dijelaskan sebagai berikut:
- Bioskop beroperasi dengan kapasitas 70 persen.
- Wajib melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi oleh petugas bioskop.
- Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning saja yang boleh memasuki bioskop.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
- Restoran di area dalam bioskop diizinkan melayani maka di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Keempat warna tersebut seperti disebutkan dalam laman covid19.go.id yakni:
- Warna Hijau: Sudah mendapat dosis vaksin COVID-19 secara lengkap (2 dosis). Seseorang yang masuk ke dalam kategori hijau berstatus aman dan tidak terinfeksi COVID-19. Dengan demikian, seseorang yang berkategori hijau diizinkan masuk ke tempat umum.
- Warna Kuning/Oranye: Sudah mendapat vaksinasi dosis pertama, atau pernah terkofirmasi Covid 19 tetapi sudah sembuh dan belum bisa divaksin karena belum tiga bulan. Seseorang dengan tanda ini diperbolehkan masuk ke tempat umum dengan menyesuaikan kebijakan dari pengelola tempat.
- Warna Merah: Belum mendapat dosis vaksin sama sekali. Di sisi lain, warna ini menunjukkan seseorang terpapar COVID-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Sejalan dengan peraturan yang ada, seseorang dengan kondisi ini tidak boleh berkunjung ke tempat umum, salah satunya mal.
- Warna Hitam: Warna ini menunjukkan seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Seseorang yang berkategori warna hitam sama sekali tidak boleh masuk ke tempat umum, khususnya mal.
Penulis: Nirmala Eka Maharani
Editor: Dhita Koesno