Menuju konten utama

Syarat dan Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian

Sebelum mengetahui cara menggadaikan emas di Pegadaian, pahami dulu syaratnya. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Syarat dan Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian
Transaksi simpan pinjam di kantor Pegadaian, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Cara menggadaikan emas di Pegadaian perlu diketahui bagi Anda yang ingin meminjam uang melalui jasa gadai barang berharga.

Kendati sudah melakukan perencanaan keuangan matang, di waktu-waktu tertentu kadangkala muncul kebutuhan mendesak yang tak bisa ditunda-tunda. Biasanya meminjam uang adalah jalan keluarnya.

Jasa gadai barang berharga, seperti emas, dapat menjadi pertimbangan alternatif. Hal ini disebabkan gadai emas di Pegadaian menawarkan bunga kredit yang terbilang murah dibandingkan pinjaman-pinjaman finansial lainnya.

Secara spesifik, PT Pegadaian menawarkan bunga kredit sebesar 0,75 persen per 15 hari. Untuk tenornya, sekitar empat bulan. Tetapi, yang harus diingat, apabila pinjaman tidak dilunasi, emas yang digadaikan akan dilelang atau dijual pihak Pegadaian.

Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian

Adapun cara dan syarat menggadaikan emas di Pegadaian sebagaimana dilansir dari Sahabat Pegadaian adalah dengan menyiapkan syarat formal seperti KTP, SIM, atau Paspor. Kemudian, melengkapi surat fisik emas yang akan digadaikan, baik itu sertifikat atau nota pembelian emas.

Setelah melengkapi syarat-syarat yang diminta pihak Pegadaian, Anda harus membayar biaya administrasi sesuai besarnya nilai pinjaman. Jika pinjaman bernilai besar, biaya administrasinya juga bertambah banyak.

Berikut ini penyesuaian rincian dari biaya admistrasi sesuai dengan besar pinjaman pada produk Kredit Cepat dan Aman (KCA):

  • Pinjaman Rp50.000 - Rp500.000 biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp2.000
  • Pinjaman Rp500.001 - Rp1.000.000 biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp10.000
  • Pinjaman Rp1.000.000 - Rp2.500.000 biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp20.000
  • Pinjaman Rp2.500.001 - Rp5.000.000 biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp35.000
  • Pinjaman Rp5.000.001 - Rp10.000.000 biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp50.000
  • Pinjaman Rp10.000.001 - Rp15.000.000 biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp75.000
  • Pinjaman Rp15.000.001 - Rp20.000.000 biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp100.000
  • Pinjaman Rp20.000.001 ke atas biaya administrasi yang harus dibayarkan sebesar Rp125.000

Yang perlu diketahui juga adalah nilai taksir pinjaman yang ditawarkan. Pegadaian menetapkan taksiran sebesar 92 hingga 95 persen dari nilai harga emas Anda. Misalnya jika harga emas Anda sebanyak Rp4.000.000, jika presentase nilai taksirnya adalah 92 persen, maka Anda akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp3.680.000.

Untuk gambaran simulasi pelunasannya, jika pinjaman uang hasil gadai emas adalah Rp3.680.000, dalam jangka waktu empat bulan, Anda juga harus membayarkan tarif sewa modal sebesar 1,150 persen per 15 hari.

Dalam durasi empat bulan, tarif sewa yang diakumulasi sebesar 9,2 persen atau senilai Rp338.600. Maka total pelunasan yang harus Anda bayar untuk menebus kembali emas yang Anda gadaikan adalah sebanyak Rp4.018.600, di luar biaya administrasi awal sebesar Rp35.000.

Jika Anda terlambat melunasi sesuai ketetapan awal, denda keterlambatan per harinya adalah 0,05 persen dari nilai pinjaman, sampai dengan waktu lelang.

Bagaimana jika masa gadai sudah jatuh tempo, namun belum bisa menebus gadaian emas tersebut? Pihak Pegadaian menawarkan masa perpanjangan jangka waktu hingga empat bulan berikutnya. Untuk itu, pastikan untuk memperpanjang sebelum terlewat periode masa tenggang.

Tanggal jatuh tempo dan waktu lelang emas Anda tertera di dalam Surat Bukti Kredit. Jadi, agar emas Anda tetap aman, pastikan melakukan perpanjangan sebelum melewati masa lelang. Tanpa upaya untuk memperpanjang perjanjian gadai, maka emas Anda akan dijual oleh pihak Pegadaian.

Jika Anda sudah memiliki uang dan bermaksud menebus emas digadaikan, Anda dapat mendatangi cabang pegadaian tempat Anda menggadaikan emas dengan membawa identitas diri seperti di bagian awal, melengkapi kuitansi transaksi penerimaan uang, dan Surat Bukti Kredit. Dengan melakukan proses ini, Anda akan memperoleh emas Anda kembali.

Baca juga artikel terkait PEGADAIAN EMAS atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Ibnu Azis