Menuju konten utama

Soal Penyitaan Aset SMA Gonzaga, Pengacara: Penggugat Tidak Paham

Edi Danggur, kuasa hukum SMA Gonzaga menilai penggugat tak memahami syarat-syarat untuk mengajukan penyitaan jaminan.

Soal Penyitaan Aset SMA Gonzaga, Pengacara: Penggugat Tidak Paham
Logo SMA Kolese Gonzaga Jakarta. wikipedia/fair use/digunakan sebagai logo

tirto.id - Kuasa hukum SMA Gonzaga, Edi Danggur, merespons isi salah satu petitum yang digugat oleh orangtua siswa yang anaknya tidak naik kelas. Wali murid itu meminta agar penyitaan aset gedung sekolah sebagai jaminan.

Namun, Edi menilai penggugat tak memahami syarat-syarat untuk mengajukan penyitaan jaminan.

"Itulah yang penggugat harus mengerti, syarat untuk ajukan sita jaminan itu apa? Syarat utama ajukan sita jaminan itu adalah barang yang disita itu adalah milik tergugat," kata Edi saat ditemui setelah sidang mediasi di PN Jaksel, Senin (11/11/2019) siang.

Padahal, kata Edi, yang menjadi tergugat adalah guru-guru yang bekerja di sekolah tersebut, bukan pihak yayasan yang memiliki gedung.

"Jadi itu berarti apa? Gedung dan tanah sekolah itu pasti bukan milik guru-guru itu. Dia hanya dapat gaji kok. Dia hanya kerja di situ. Lalu masa sita, itu kan tanah orang lain. Tanah milik yaitu yayasan," kata dia.

Edi menilai apa yang dilakukan penggugat hanya mencari sensasi di ruang publik dengan membesar-besarkan pengajuan sitaan.

Sidang mediasi antara pihak SMA Gonzaga dan orangtua siswa yang anaknya tidak naik kelas digelar hari ini di PN Jaksel. Namun, sidang mediasi dibatalkan karena hakim mediator yang ditentukan, Dr. Fahmiron, sedang sibuk dan ada agenda lain.

"Tidak jadi mediasi, karena hakim mediator sedang sibuk. Dia minta tunda ke Selasa [pekan depan]," kata dia.

Kasus ini ramai diberitakan mengenai orangtua murid SMA Gongaza yang menggugat ke pengadilan karena anaknya tidak naik kelas. Di antara yang digugat adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru SMA Kolese Gonzaga, hingga Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sidang perdana sebelumnya telah digelar pada Senin (28/10/2019), tapi sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir.

Sidang kembali digelar Senin (4/11/2019). Namun kembali ditunda karena surat kuasa dari tergugat Disdik DKI Jakarta Belum lengkap.

Orangtua murid Yustina Supatmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut perihal anak tergugat berinisial BB tidak naik kelas.

Yustina menggugat secara perdata sejumlah pihak yakni Kepala Sekolah Kolese Gonzaga, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, guru sekolah, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dalam petitumnya yang dikutip di laman sipp.pn-jakarta-selatan.go.id pihak tergugat meminta majelis hakim menuntut dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa pada tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat.

Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat (BB) tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Menyatakan anak penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat yakni ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000, ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.

Lalu penggugat juga meminta hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.

Selanjutnya, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait GUGATAN SMA GONZAGA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz