tirto.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X menanggapi penolakan Tol Yogyakarta-Bawen di Jawa Tengah (Jateng) karena dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya persoalan itu menjadi urusan Pemerintah Provinsi Jateng.
"Ya itu urusannya Jawa Tengah. Saya belum sempat bicara itu [dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo]. Tapi Pak Ganjar memberikan ruang," kata Sultan di Yogyakarta, Jumat (19/10/2018).
Sultan menjelaskan, pihaknya telah menyetujui pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen. Jalur yang disetujui itu berbeda dengan jalur utama Yogyakarta-Bawen yang saat ini ada. Pasalnya jalur utama dinilai tidak memungkinkan.
"Mau lewat mana. Jalan yang sekarang saja kena lava kok. Karena bangunnya mau di sebelah timur Sungai Krasak, berarti makin dekat Srumbung [lereng Merapi, Magelang] semakin dekat dengan lava Merapi," ujarnya.
Oleh sebab itu jalur Yogyakarta-Bawen kemudian dipindahkan. Yang tadinya langsung Yogyakarta-Bawen, menjadi Bawen-Secang-Borobudur-Yogyakarta-Solo.
Ruas tol itu pun sebagian akan dibuat melayang, di antaranya ruas Borobudur-Yogyakarta. Semua yang memasuki wilayah Yogyakarta bakal dibuat melayang, karena menurut Sultan jalan tol akan dibuat di atas Selokan Mataram.
Sementara itu mengenai pembangunan tol melayang itu, Sultan menegaskan seluruh persiapan di DIY tidak menemui persoalan berarti. Termasuk perihal kesesuaiannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dia menyebut sudah tidak ada masalah.
"[Mengenai RTRW] kita sudah clear," kata Sultan.
Sebelumnya Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Provinsi Jateng Abdul menolak pembangunan tol Yogyakarta-Bawen. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan menghormati keputusan Pansus yang menolak rencana tersebut.
"Kami menghormati dan akan membahas hal tersebut pada Musrenbang antarprovinsi di Yogyakarta pada Rabu [17/10/2018] pagi. Sekarang tim pemerintah sedang menyiapkan data dan fakta agar bisa disinkronisasi dan harmonisasi dengan pusat," kata Ganjar di Semarang, Selasa (16/10/2018).
Kendati demikian, Ganjar meminta Pansus revisi Perda RTRW melakukan riset ulang terhadap calon lahan yang bakal dibangun ruas Tol Yogyakarta-Bawen dengan melibatkan para ahli.
Ketua Pansus Revisi Perda RTRW DPRD Provinsi Jateng Abdul Aziz menolak rencana pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen yang termasuk proyek strategis nasional itu karena dinilai tidak sesuai dengan RTRW.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan objektif lain seperti posisi jalan tol ini ekuivalen dengan jalan tol yang sedang berjalan di Semarang-Solo-Yogyakarta.
Pertimbangan lain, pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen akan mengurangi lahan basah atau pertanian produktif seluas 350 hektar, biaya pembangunan jalan tol sepanjang 70 kilometer ini cukup besar, dan jalur pembangunan jalan tol merupakan jalur rawan gempa bumi.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dipna Videlia Putsanra