Menuju konten utama

Siti Aisyah Bisa Dihukum Gantung

Siti Aisyah, seorang ibu berusia 25 tahun dari Jakarta, dan Doan Thi Huong (28) yang berasal dari daerah pedalaman utara Vietnam bisa digantung jika terbukti membunuh Kim Jong-nam

Siti Aisyah Bisa Dihukum Gantung
Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong (kanan) menjadi tersangka utama pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un (Foto/Star-Online)

tirto.id - Siti Aisyah, seorang ibu berusia 25 tahun dari Jakarta, dan Doan Thi Huong (28) yang berasal dari daerah pedalaman utara Vietnam bisa digantung jika terbukti membunuh Kim Jong-nam di Kuala Lumpur International Airport pada 13 Februari.

Malaysia mendakwa Siti Aisyah dan seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong didakwa sebagai pembunuh kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dalam aksi serangan yang dilakukan menggunakan racun VX yang bisa mematikan dalam hitungan menit.

Seperti dilaporkan oleh Antara, kedua perempuan itu dibawa polisi ke ruang sidang dengan tangan diborgol dan mereka mengenakan rompi anti-peluru. Tidak ada permohonan yang dicatat setelah dakwaan terhadap mereka dibacakan.

Aisyah yang datang mengenakan jins dan kaus, terlihat memahami dakwaan terhadapnya, dan mengangguk ke petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia saat meninggalkan ruang sidang.

Huong didakwa terpisah. Di ruang sidang dia mengenakan kaus kuning dan jins biru, dan rambut bergelombangnya dicat pirang.

Aisyah dan Huong memberi tahu diplomat yang mengunjungi mereka di tahanan bahwa mereka tanpa sadar menjadi pion dalam pembunuhan yang menurut para pejabat intelijen Amerika Serikat dan Korea Selatan diatur oleh agen-agen Korea Utara.

Pengacara Huong mengatakan kepada para pewarta di luar pengadilan bahwa kliennya memberi tahunya bahwa dia tidak bersalah.

"Dia membantah. Dia bilang 'Saya tidak bersalah'," kata Selvam Shanmugam, Rabu (1/3/2017).

"Tentu dia tertekan karena dia menghadapi hukuman mati," tambah dia.

Di persidangan, dakwaan terhadap Aisyah yang pertama dibacakan, disusul dakwaan terhadap Huong.

Menurut surat dakwaan, dua perempuan itu dan empat orang tak bernama lainnya, yang masih buron. berada di aula keberangkatan bandara dengan niat untuk membunuh warga Korea Utara.

Seorang pria Korea Utara yang diidentifikasi polisi sebagai Ri Jong Chol, masih ditahan polisi dan belum didakwa.

Polisi sudah mengidentifikasi tujuh warga Korea Utara lain yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan itu, termasuk seorang pegawai kedutaannya di Kuala Lumpur.

Di tengah ketegangan diplomatik antara kedua negara, delegasi pejabat tinggi Korea Utara tiba di ibu kota Malaysia pada Selasa guna mengupayakan pembebasan warganya dan penyerahan jenazah korban pembunuhan.

Korea Utara mengakui bahwa korban adalan warganya namun tidak mengakui bahwa dia adalah kakak tiri pemimpinnya, Kim Jong-un.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung 13 April, ketika jaksa akan mengajukan permohonan agar para tertuduh disidangkan bersama.

Kim Jong-nam, yang mengkritik rezim keluarganya dan saudara tirinya Kim Jong-un, tewas setelah dua perempuan mengoleskan VX, bahan kimia yang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan senjata pemusnah massal, ke wajahnya.

Sebelumnya, Kim Jong-nam tinggal di bawah perlindungan Beijing sejak mengasingkan diri beberapa tahun lalu.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh