Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa menjalani sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terpidana kasus penistaan agama bersiap untuk duduk usai berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid KurniawanGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). AANTARA FOTO/Sigid KurniawanGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Sigid KurniawanTerpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Ubaidillah/Adm
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku terdakwa menjalani sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.