tirto.id - Sidang Paripurna DPR yang akan berlangsung Kamis siang dalam salah satu agendanya membahas mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto oleh Komisi I.
Dalam agenda resmi DPR, rapat paripurna yang akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB tersebut, akan mendengarkan laporan pimpinan Komisi I mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI.
Selain mengagendakan mendengarkan laporan pimpinan Komisi I, dalam rapat paripurna itu juga akan disampaikan laporan pimpinan Komisi III atas hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sebelumnya, Komisi I DPR memberikan tiga pesan khusus kepada calon panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberi persetujuan menjadi panglima usai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan, salah satunya harus menjaga netralitas TNI dalam agenda politik nasional.
"Catatan khusus yang sifatnya negatif tidak ada, hanya catatan umum bahwa diharapkan panglima baru bisa menjamin netralitas TNI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais usai uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Dia mengatakan, netralitas TNI itu dibutuhkan terutama kaitannya dengan tahun politik dua tahun kedepan yang harus dilakukan sebagai bentuk menjaga profesionalisme TNI.
Hanafi menekankan profesionalitas TNI harus benar-benar dijaga oleh panglima TNI yang baru karena hal itu merupakan hasil dari reformasi yang diperjuangkan.
"Karena nilai profesionalisme TNI yang selama ini kita jaga betul karena merupakan 'buah' dari reformasi," ujarnya.
Ketiga, menurut politisi PAN itu, Komisi I DPR mendorong Hadi berkoordinasi dan menjalin komunikasi efektif dengan Kementerian Keuangan untuk mengupayakan target anggaran pertahanan sebesar 1,5 persen dari PDB Indonesia.
Dia menilai 1,5 persen PDB itu bukan angka yang kecil karena tiga-empat kali lipat dari APBN saat ini sehingga dari catatannya dengan kondisi ekonomi kurang menguntungkan dibandingkan lima tahun lalu, target itu didorong untuk direalisasikan.
Sementara itu, sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat menjadi Hakim Konstitusi setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, sembilan dari sepuluh fraksi sepakat untuk hal itu, kata Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
"10 fraksi sudah memberikan pendapat, sembilan fraksi setuju pada Pak Arief untuk diperpanjang. Satu fraksi, Fraksi Gerindra menyatakan mereka tidak berpendapat, karena mereka berpendapat bukan hanya satu yang diusulkan," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia mengatakan alasan Arief disetujui adalah karena pengalaman, integritas dan keputusan yang diambil Arief selama menjadi Hakim Konstitusi. Selain itu, menurut dia, Arief diyakini mampu menjaga semangat NKRI dan Pancasila.
"Kemudian bagaimana Pak Arief ini mampu menjaga NKRI dan Pancasila," ujarnya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri