Menuju konten utama
Pembelajaran Tatap Muka 2022

Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Mulai Besok, Belajar Maksimal 6 Jam

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan sekolah tatap muka mulai diberlakukan di Jakarta besok, Senin (3/1/2022).

Sekolah Tatap Muka DKI Jakarta Mulai Besok, Belajar Maksimal 6 Jam
Seorang Guru SDN Kenari 08 Pagi mengatur jarak fisik antar murid ketika jam pulang sekolah seusai mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka tahap dua di SD Negeri Kenari 07-08 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen mulai Senin (3/12/2021) besok atau hari pertama semester genap Tahun Ajaran 2021/2022.

Namun, kegiatan belajar-mengajar per hari maksimal hanya terbatas selama 6 jam saja.

Hal tersebut berdasarkan SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19.

“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, Nahdiana melalui keterangan tertulisnya, Minggu (2/12/2021).

Nahdiana menyampaikan, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan, yaitu capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.

Dia menambahkan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM Terbatas di sekolah karena pertimbangan orangtua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah dan akan tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring serta tetap mendapat hak penilaian.

"Diharapkan orangtua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," ucapnya.

Disdik DKI berencana akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

Jika warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama lima hari.

Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan.

"Termasuk melakukan penelusuran warga sekolah yang berkontak erat," tuturnya.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH TATAP MUKA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri