tirto.id - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo mengimbau kepada seluruh kepada daerah di Indonesia untuk melarang acara yang bisa menimbulkan kerumunan, apalagi sampai berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Siapa pun yang punya niat berkunjung ke daerah, membuat acara dan berpotensi menimbulkan kerumunan serta melanggar protokol kesehatan wajib dilarang," katan Doni seperti dikutip Antara, Kamis (19/11/2020).
Selain kepala daerah, Doni juga menyampaikan seluruh Pangdam dan Kapolda di Indonesia agar menaati imbauan tersebut agar masyarakat bisa terhindar dari penularan Covid-19.
"Semua kegiatan wajib taat dan patuh kepada protokol kesehatan. Protokol kesehatan harga mati," katanya menegaskan.
Doni juga berpesan kepada para Gubernur, Pangdam dan Kapolda untuk membuat sosialisasi atau jumpa pers kepada masyarakat agar terus disiplin dan patuh pada protokol kesehatan sesuai arahan Presiden.
Selain itu, ia juga meminta kepada para tokoh ulama dan tokoh masyarakat untuk menunda segala bentuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
"Bagi yang berniat akan menggelar acara, maka saya ingatkan, tugas kita melakukan pencegahan. Para tokoh, ulama harus menjadi teladan, memberi contoh mencegah agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
"Makanya saya minta kepada semua pemimpin di daerah untuk melakukan pencegahan, mengingatkan agar apa yang terjadi di Jakarta minggu lalu tidak terulang di tempat lain," lanjutnya.
Pemerintah terus menyarankan untuk memakai masker, menjaga Jarak dan menghindari kerumuman atau yang disebut dengan Gerakan 3M. Tujuannya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Cara Menerapkan 3M
Berikut adalah cara menerapkan perilaku 3M untuk mencegah penularan virus Corona sesuai anjuran Satuan Tugas Penanganan COVID-19:
1. Panduan Memakai Masker
- Semua orang harus memakai masker, terutama jika di luar rumah.
- Sebelum memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik).
- Bila tidak tersedia air, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
- Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung.
- Pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.
- Hindari menyentuh masker saat digunakan.
- Bila menyentuh masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik, atau bila tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
- Jangan sentuh atau buka-tutup masker saat digunakan.
- Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru.
- Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja.
- Buang segera masker 1x pakai di tempat sampah tertutup atau kantong plastik usai dipakai.
- Masker kain 3 lapis dapat dipakai berulang, tapi harus dicuci dengan deterjen usai dipakai.
- Saat membuka masker: lepaskan dari tali belakang dan jangan sentuh bagian depan masker.
- Cuci tangan setelah menyentuh atau membuang masker.
- Perlu diingat, penggunaan masker yang keliru justru meningkatkan risiko penularan.
2. Panduan Mencuci Tangan
- Basahi tangan dengan air mengalir.
- Sabuni tangan.
- Gosok semua permukaan tangan, termasuk telapak dan punggung tangan, sela-sela jari dan kuku, selama minimal 20 detik.
- Bilas tangan sampai bersih dengan air mengalir.
- Keringkan tangan dengan kain bersih atau tisu pengering tangan yang harus dibuang ke tempat sampah segera setelah digunakan.
- Sering cuci tangan pakai sabun, terutama sebelum makan, usai batuk atau bersin, sebelum menyiapkan makanan, dan setelah ke kamar mandi.
- Biasakan mencuci tangan pakai sabun setelah dari luar rumah atau sebelum masuk sekolah dan tempat lain.
- Bila sabun dan air mengalir tidak ada, gunakan cairan pembersih tangan berbahan alkohol (minimal 60%).
3. Panduan Menjaga Jarak
- Selalu menjaga jarak fisik lebih dari 1 meter dengan orang lain.
- Kalau mengalami demam, merasa lelah dan batuk kering, lakukan isolasi diri.
- Semua orang harus melakukan physical distancing untuk mencegah penularan COVID-19
- Jaga jarak harus lebih ketat jika untuk melindungi orang yang berisiko
- Orang yang berisiko, yaitu: berusia 60 tahun lebih; atau memiliki penyakit penyerta seperti sakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes, kanker, asma dan paru; ibu hamil.
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH