tirto.id - Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia kembali memberikan kesaksiannya pada sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kali ini, Selasa (22/11/2022), Anita bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksiannya hari ini, Anita mengungkap pernah terjadi transaksi setoran ke rekening Ricky Rizal pada April 2022.
Hal tersebut diungkap oleh Anita guna menjawab pertanyaan jaksa terkait transaksi keuangan yang lebih besar dari yang sebelumnya telah ia sampaikan di persidangan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer pada Senin 21 November 2022 kemarin yang melebihi Rp100 juta.
"Ada enggak transfer yang lebih tinggi dari pada transfer dari rekening RR ke Yosua?" tanya jaksa kepada Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
"Maksudnya uang masuk ke rekening Ricky dari rekening Yosua?" kata Anita.
"Iya, atau dari rekening lain yang lebih tinggi?" tanya jaksa.
Anita menjelaskan bahwa terdapat uang masuk tapi bentuknya setoran, bukan transfer dan terjadi pada 28 April 2022 dengan besaran Rp450 juta.
"Ada, setoran, bukan transfer. Tanggal 28 April itu Ricky Rizal setor Rp450 juta," kata Anita.
"Setor satu kali, Rp450 juta?" tanya jaksa.
"Satu kali," ucap Anita menjawab pertanyaan Jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, Anita telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Anita mengatakan dirinya sempat diinterogasi oleh pihak kepolisian. Dalam interogasi tersebut, dirinya diminta untuk membuka data nasabah Ricky Rizal.
Dari situ Anita mendapati bahwa pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir Yosua dibunuh, terdapat pemindahan saldo sebesar 200 juta rupiah ke rekening milik Ricky Rizal dari rekening atas nama Yosua.
"Saya ketika di-BAP diberi kuasa untuk membuka data nasabah Ricky Rizal. Saya menyerahkan rekening koran tanggal 11 Juli, dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk pemindahan dari rekening atas nama Nopriansyah Yosua sebesar 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama, jadi total 200 juta," kata Anita kepada majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto