tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan debat perdana calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024, pada 12 Desember 2023. Lantas acara debat mulai jam berapa?
Debat pilpres diamanatkan melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017, yang menyatakan bahwa KPU harus memfasilitasi metode kampanye, salah satunya, yaitu Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Acara debat tersebut penting untuk dilakukan oleh seluruh capres dan cawapres yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Pasalnya, acara debat dapat dijadikan menunjukkan gagasan dan komitmennya dalam membangun Indonesia serta menyakinkan masyarakat untuk memilih dirinya.
Tema debat perdana yang diselenggarakan oleh KPU ini mengusung hukum, HAM, pemberantasan korupsi dan penguatan demokrasi.
Jadwal Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Menurut jadwal yang sudah dirilis oleh KPU, debat akan berlangsung pada pukul 19.00 WIB. Acara debat ini akan ditayangkan di seluruh televisi Indonesia.
Selain itu, KPU juga akan menyelenggarakan debat sebanyak 5 kali. Debat kedua akan digelar pada Jumat, 22 Desember 2023.
Debat kedua ini temanya berbeda dengan debat perdana, KPU akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Kemudian, debat ketiga akan laksanakan di tahun berikutnya, yakni pada Minggu, 7 Januari 2024 dengan mengangkat tema ekonomi (kerakyatan dan digital). Mulai dari kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (Digital), keuangan, pengelolaan APBN dan APBD, dan infrastruktur.
Debat keempat digelar pada Minggu, 21 Januari 2024 dengan mengangkat tema soal energi, SDA, SMN, pajak karbon, lingkungan hidup, dan agraria, dan masyarakat adat.
Sedangkan, debat kelima akan berlangsung pada 4 Februari 2023 dengan mengangkat tema teknologi Informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.
Segmen Debat Capres Tahap Pertama
Segmen dalam debat capres pertama merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, debat capres-cawapres akan berlangsung selama 150 menit. Dari total 150 menit tersebut, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk iklan.
Sementara untuk segmen debat sendiri, KPU membaginya menjadi enam segmen. Hal tersebut mengacu pada Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali bagi cawapres. Hal itu dapat diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.
Setiap debat akan dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi-misi dan program kerja.
Segmen kedua berupa pendalaman visi-misi dan program kerja. Segmen ketiga berupa pendalaman visi-misi dan progam kerja oleh moderator. Lalu, segmen keempat dan kelima akan diisi tanya-jawab dan sanggahan. Sedangkan, segmen keenam merupakan penutup.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra