Menuju konten utama

Rita Widyasari Bantah Keberadaan Tim Sebelas dalam Kasusnya

Rita Widyasari membantah adanya tim sebelas. Selain itu ia pun membantah menerima gratifikasi berupa apartemen.

Rita Widyasari Bantah Keberadaan Tim Sebelas dalam Kasusnya
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menunggu pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi kembali menjalani proses pemeriksaan oleh KPK, Kamis (30/11/2017). Selepas pemeriksaan yang berakhir sekitar pukul 20.00 WIB, Rita membantah keberadaan Tim Sebelas.

"Kemarin ditanya soal Tim Sebelas, mungkin yang ini yang disebut tim 11 itu, tapi sebetulnya enggak ada yang namanya Tim Sebelas itu," jelasnya kepada awak media.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu diduga tidak sendiri dalam menjalankan aksi dugaan korupsi itu. Diduga ada 11 orang yang disebut Tim Sebelas membantu Rita dalam menjalankan aksinya.

Tim ini memiliki anggota dari berbagai latar belakang seperti, anggota LSM, seniman, dosen, anggota DPRD, dan direksi media. Pembagian tugas Tim 11 meliputi bidang kebijakan, bidang pemerintahan meliputi mutasi, pekerjaan/proyek, bidang olah raga, bidang perizinan meliputi perizinan dan kontraktor serta pengendali LSM.

Keberadaan Tim Sebelas ini pun dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurutnya, KPK sudah mengetahui perihal Tim Sebelas ini sejak awal sepak terjangnya. KPK pun telah menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairudin yang diduga sebagai ketua Tim Sebelas dan tangan kanan Rita Widyasari dalam mengatur proyek, sebagai penerima gratifikasi.

Namun, Rita membantah soal dugaan gratifikasi berupa apartemen senilai Rp3,6 miliar di Balikpapan. "Kebetulan itu apartemen saya tapi pakai nama orang, nanti saya buktikan kalau itu bukan gratifikasi," ungkapnya

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto