Menuju konten utama
Reshuffle Kabinet 2020

Risma Perlu Mendeklarasikan Mundur dari Jabatan Wali Kota Surabaya

Risma dinilai perlu mendeklarasikan pengunduran diri sebagai wali kota meski Kemendagri bilang jabatan lama gugur usai dilantik jadi menteri.

Risma Perlu Mendeklarasikan Mundur dari Jabatan Wali Kota Surabaya
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya Fahrul Muzzaqi menilai Tri Rismaharini perlu mendeklarasikan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surabaya. Meskipun Kemendagri sudah mengatakan jabatan lama Risma gugur usai dilantik sebagai menteri sosial.

"Beliau ini dipilih rakyat. Baiknya ketika sebelum diumumkan jadi menteri, ada pengunduran diri dulu, pamitan dan minta pengertian warga Surabaya," ujarnya kepada reporter Tirto, Kamis (24/12/2020).

Risma bisa mengumumkan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surabaya melalui surat dan pernyataan di media massa. Selain agar etis, menurut Fahrul, untuk memberi keteladanan pada masyarakat. Serta kejelasan kepada wakilnya untuk mengemban tugas.

"Di sisi lain bagi Wakil beliau menjadi jelas dan ada ketegasan bahwa ia yang gantikan posisi Risma," ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan jabatan lama Risma gugur seiring jabatan baru yang diembannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peranan Risma di Surabaya pun dialihkan ke Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana.

"Itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi menjabat, maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujar Akmal.

Risma menjabat menteri sosial menggantikan Juliari Batubara, dilantik Jokowi pada Rabu pekan ini. Juliari ditangkap Komisis Pemberantasan Korupsi setelah melakukan korupsi bantuan sosial COVID-19. Risma maupun Juliari adalah kader PDIP.

Kota Surabaya termasuk satu dari ratusan daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah 2020. KPU memutuskan pemenangnya adalah pasangan Eri Cahyadi-Armuji, yang diusung oleh PDIP. Eri adalah anak buah Risma. Lawannya, yang sampai sekarang menolak hasil rekapitulasi KPU, adalah pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.

Pilkada Kota Surabaya berlangsung sengit karena memecah intrik elite politik PDIP di daerah tersebut. Per 23 Desember kemarin, pasangan Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Risma berkata kepada media bahwa dia perlu pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan dan museum. Risma seyogyanya harus segera berkantor di Jakarta secara permanen karena kementerian sosial termasuk salah satu lembaga yang punya tanggung jawab membereskan masalah bansos, yang sangat penting bagi masyarakat miskin yang menjalani kehidupan berat karena pandemi COVID-19.

Baca juga artikel terkait RESHUFFLE KABINET atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz