tirto.id - Pemerintah merevisi cuti bersama 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari saja. Revisi cuti bersama 2021 ini dilakukan salah satunya karena kondisi COVID-19 di Indonesia belum membaik. Aturan revisi cuti bersama 2021 ini tertuang dalam SKB 3 Menteri terbaru.
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021), seperti dikutip Setkab.
Cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021
Sementara cuti bersama yang tetap yakni:
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.
Lebih lanjut Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.
“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.
Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," pungkas Menko PMK.
Kesepakatan revisi cuti bersama 2021 terbaru itu, tertuang dalam SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Hari libur dan cuti bersama tahun 2021 menjadi seperti ini:
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
15. 25 Desember: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama Tahun 2021
1. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah;
3. 24 Desember: Hari Raya Natal.
Download SKB 3 Menteri Revisi Cuti Bersama 2021 melalui link ini: SKB 3 Menteri Revisi Cuti Bersama 2021
Editor: Agung DH